Setya Novanto (kiri) didampingi Idrus Marham. (ist)

JAKARTA | duta.co – Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) merasa dirinya dizalimi setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Dalam kasus tersebut, Setnov dituding menerima dana Rp 574 miliar dari proyek dengan nilai total Rp 5,9 triliun.

Dalam jumpa pers di Gedung DPR, Selasa (18/7/2017), Setnov yang didampingi beberapa pimpinan DPR, membantah menerima uang Rp 574 miliar. “Uang itu besar sekali, bagaimana transfernya,” katanya.

Menurut Setnov, dalam kasus e-KTP, terpidana M Nazaruddin dan tersangka Andi Narogong menyatakan tidak ada aliran dana Rp 574 miliar kepadanya. “Saya menghargai proses hukum yang ada. Sebagai warga negara yang baik saya ikuti dan taat proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.

Politikus yang juga ketua umum Partai Golkar itu mengaku hingga saat ini belum menerima penetapan tersangka oleh KPK. Untuk itu, Selasa pagi tadi dia mengirimkan surat ke pimpinan KPK agar segera dikirimkan penetapan tersangka.

“Saya tadi pagi kirim surat ke pimpinan KPK untuk segera kirim surat tersangka. Setelah menerima saya akan merenung dengan baik dan saya konsultasikan ke kuasa hukum,” kata Novanto yang saat konferensi pers didampingi antara lain Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Senin kemarin. Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengumumkan penetapan tersangka menyebut Novanto berperan mengondisikan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

Peran itu dilakukan Novanto menggunakan tangan orang lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini telah berstatus sebagai tersangka. “Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik,” kata Agus dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7) kemarin.

Agus memaparkan, peran Novanto itu dimulai sejak proses perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa. Seluruhnya dikerjakan Novanto melalui Andi. Novanto pun dijerat KPK sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry