JAKARTA | duta.co – Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM).

Sebelumnya politikus Demokrat iniĀ  tel;ah menjadi tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi dalam proyek yang menelan anggaran Rp76,5 miliar itu. Bambang diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota periode 2009-2014.

ā€œDalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, KPK menetapkan BI (Bambang Irianto) sebagai tersangka TPPU,ā€ jelas juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/2/2017).

Menurutnya, penetapan kembali Bambang sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait pembangunan PBM tahun anggaran 2009-2012. Dalam kasus TPPU, ia dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. Ā 8/2010 tentang TPPU.

Berkenaan dengan TPPU tersebut, KPK terus mendalaminya dengan meminta keterangan dari 33 saksi. ā€œTerkait penyidikan TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka BI, penyidik memeriksa saksi di Polres Madiun sebanyak 33 orang,ā€ jelas Febri.

Pada kasus dugaan gratifikasi, KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar dari hasil penggeledahan sejumlah lokasi di Kota Madiun. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, sertifikat deposito kurang lebih Rp7 miliar, serta sejumlah mata uang asing.

Bambang telah ditahan sejak 23 November 2016 di Rutan KPK. Putranya, Boni Laksana, pun dicegah bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2016.

Kasus itu diungkap oleh Kejaksaan Negeri Madiun pada awal 2012, kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, pada Desember 2012 aksus itu dihentikan dalam tahap penyelidikan. Pada 2015, KPK mengambil alih dan kemudian mengungkap tiga dugaan tindak pidana, yakni korupsi, gratifikasi, dan TPPU. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry