Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota kediri mendapat sorotan. (duta.co/NANANG)
Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota kediri mendapat sorotan. (duta.co/NANANG)

KEDIRI | duta.co — Mengacu peraturan tentang perjalanan dinas dalam negeri dan mekanisme pembayaran sesuai pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara, tertera di PMK No. 113/PMK.05/2012 dan PMK No.190/PMK.05/2012, dijelaskan secara prinsip untuk selektif, penyesuaian anggaran, efisiensi dan akuntabilitas atas perintah pelaksanaan.

Indikasi kegiatan DPRD Kota Kediri kerap ke luar kota dan hanya sejumlah anggota dewan yang ikut, dijelaskan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rahmat Hari Basuki, ditemui di gedung dewan, Kamis (5/1/2017), bahwa semua itu tidak lebih hanya kepentingan politik dan mereka berhak mendapatkan mengacu Surat Perintah Perjalanan Dinas SPPD (SPPD) dikeluarkan pimpinan dewan.

Indikasi adanya pemalsuan dokumen SPPD ini terungkap saat digelar pembacaan laporan hasil lanjutan Pansus III Universitas Brawijaya (UB) yang tahun ini dihentikan pembangunannya.

Saat memimpin sidang, Wakil Ketua DPRD, Hj Wara S Renny Pramana menyampaikaan bahwa ada anggota dewan yang menerima SPPD, namun tidak hadir atau sekedar absen kemudian tidak terlihat hingga selesai kegiatan dinas.

“Saya ini heran, diajak pembahasan tidak hadir, namun saat pembahasan malah mereka sibuk mengurus SPPD,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

Ketika diminta menyebutkan nama anggota dewan tersebut, mantan Ketua DPRD Kota Kediri periode 2009 – 2014 ini memilih tidak berkomentar karena tidak ingin bersinggungan dengan anggota partai lain.

“Sebaiknya jangan sebut nama, yang hadir selama pembahasan sudah pada paham siapa saja yang hadir, aktif atau malah tidak terlihat sama sekali,” jelasnya.

Menanggapi keterangan tersebut, Sekwan Rahmat Hari Basuki memastikan bahwa informasi mengenai adanya anggota dewan yang tidak hadir selama pembahasan, tidaklah benar.

“Sesuai data di SPPD, semua anggota dewan yang terlibat hadir. Bila kemudian tidak turut pembahasan, atau hanya mengikuti semua jalannya rapat, itu lebih pada kewenangan hak politik. Bisa jadi mereka menolak, kemudian memilih tidak ikut hingga usai acara,” jelas Rahmat Hari Basuki ditemui menjelang digelarnya rapat Badan Musyawarah (Bamus) penjadwalan agenda dewan bulan ini.

Menyikapi kejadian ini, mendapat sorotan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Supriyadi. Apabila terjadi pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya atau data perjalanan dinas yang rangkap dua dan mengakibatkan kerugian negara, maka pihak kepala satuan kerja di mana sekretaris dewan harus mempertanggungjawabkan.

“Semua ini dampak keterbukaan informasi publik, masyarakat dengan perangkat teknologi tidak bisa lagi dibohongi dan bila terjadi kejanggalan, bisa diartikan pengaduan masyarakat atau dumas,” jelasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry