Sumarna Surapranata (ist)

JAKARTA | duta.co – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera memberlakukan Program Penguatan Karakter dengan Sekolah Lima Hari (SLH) 8 jam per hari pada tahun ajaran baru 2017/2018. Kemendikbud menegaskan tak ada hukuman bagi sekolah yang belum dapat melaksanakannya.

“Kalau tidak menerapkan tidak apa-apa. Tidak ada hukumannya kan ini imbauan, di Permen secara bertahap. Kami hanya melaksanakan dan mengikuti, kalau sekolah lima hari ya lima hari, enam hari ya enam hari,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (16/6).

Sumarna menegaskan, penerapan lima hari sekolah akan diterapkan di semua jenjang sekolah. Masing-masing sekolah akan diberikan kebebasan untuk menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan. “Iya (di semua jenjang). Itu nanti tergantung karakter sekolahnya, tergantung kondisinya,” ujarnya.

Sumarna menyebutkan kebijakan tersebut akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/2018. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai beban kerja guru. “Iya nanti bulan Juni 2017,” pungkasnya.

 

Ubah Syarat Jam Kerja Guru

Dalam PP 19/2017 tersebut, peraturan kewajiban guru untuk mengajar selama 24 jam sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi diubah menjadi 40 jam kerja dalam seminggu. “Poin pentingnya, kegalauan guru-guru kita seperti yang viral di medsos sudah 40 jam kerja, harus 24 jam tatap muka juga, itu enggak,” ujar Sumarna.

Menurut dia, peraturan itu mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2017/2018 mendatang. Sumarna menegaskan, kewajiban 24 jam tatap muka atau mengajar sudah tidak berlaku lagi yang sebelumnya, sebagai pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi.

“Kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5M, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan Pramuka atau menjadi wali kelas,” papar dia.

Sumarna menjelaskan, melaksanakan pembelajaran dan penilaian yang sebelumnya dilakukan di rumah, kini harus dilakukan saat jam kerja di sekolah. Tak hanya itu, lanjut dia, guru juga tidak lagi terikat dengan ketentuan minimal jam mengajar.

“Jam mengajar di sekolah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang memiliki jumlah siswa dan kelas yang berbeda-beda. Kalau dulu guru harus pindah sana-sini untuk penuhi 24 jam kerja, sekarang enggak lagi,” terang dia.

Sedangkan untuk guru yang memiliki jam mengajar sedikit karena jumlah siswa yang tidak banyak dalam satu sekolah, lanjut Sumarna, pemenuhan 40 jam kerja bisa dikonversi ke tugas lainnya seperti menjadi narasumber atau mengajar di paket kesetaraan.

“Pemenuhan jam kerja 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima hari kerja. Misalnya masuk jam 07.00 pulang jam 15.00, dan mereka yang masuk jam 08.00 selesai tugas jam 16.00,” jelas Sumarna.

Seperti diberitakan, Kemendikbud akan menerapkan program belajar delapan jam sehari, bagi semua jenjang sekolah, SD hingga SMA. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, program belajar delapan jam sehari baik untuk penguatan karakter tiap pelajar.

“Ini menjadi konsep umum program penguatan karakter. Secara umum ini penunjang ekstrakurikuler, memanfaatkan yang di dalam dan di luar sekolah,” kata Muhadjir.

 

Wakil Ketua MPR Mendukung

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Mahyudin menyatakan persetujuannya untuk mencoba rencana pemerintah menerapkan sekolah lima hari. Menurutnya, segala keputusan yang diambil pasti akan menghasilkan pendapat yang setuju dan tidak.

“Segala keputusan yang diambil di Indonesia selalu menghadirkan pro dan kontra, termasuk rencana sekolah lima hari,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/6) kemarin.

Dia menilai kebijakan sekolah lima hari sebagai hal bagus meski ada saja pihak yang menolak. Menurutnya, konsep sekolah lima hari itu bagus karena anak-anak juga telah menjalani sekolah Senin hingga Jumat. “Anak saya sekolah lima hari, prestasi dan nilainya bagus,” tuturnya.

Menghadapi pro dan kontra tentang sekolah lima hari, dia mengusulkan agar model itu diterapkan lebih dulu di perkotaan. “Dicoba di daerah perkotaan, tidak harus sekaligus serentak di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Selain dicoba di daerah tertentu, menurut Mahyudin, jam sekolah tidak harus full day. “Mata pelajaran yang ada tidak harus dipadatkan,” tuturnya.

Untuk melihat praktik sekolah lima hari, dia menyarankan masyarakat melihat sekolah-sekolah yang sudah menerapkan serta hasilnya bagus dan sukses. “Sekolah itu selanjutnya bisa menjadi contoh dan bisa dilakukan,” katanya.

 

Tak Berpihak pada Guru

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi membantah bahwa rencana kebijakan 5 hari 8 jam per hari di sekolah yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendy berpihak pada guru.

“Tidak benar rencana kebijakan lima hari delapan jam di sekolah berpihak pada guru untuk memenuhi beban kerja sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Unifah dihubungi di Jakarta, Jumat (16/6).

Unifah mengatakan peraturan turunan tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sangat jauh dari rasa keadilan dan dirasa menyakitkan oleh kalangan guru. Menurut Unifah, bila guru lima hari kerja tetapi jam mengajarnya tidak terpenuhi, maka terancam tunjangan profesi atau sertifikasinya tidak dibayar. Padahal, masih ada syarat-syarat lain agar guru menerima tunjangan tersebut.

“Selain itu, bila selama ini pegawai negeri sipil (PNS) lain memiliki hak cuti, tidak demikian dengan guru. Itu merupakan suatu kemunduran dari kebijakan sebelumnya yang menghargai tugas guru selain mengajar, misalnya menjadi wali kelas dan lainnya,” tuturnya.

Unifah menduga Menteri Muhadjir Effendy tidak membaca secara cermat rencana kebijakan lima hari delapan jam di sekolah. “Kami siap bekerja lima hari seminggu, tetapi rencana kebijakan itu jangan diputuskan sepihak. Sangat tidak adil kalau rencana kebijakan ini hanya diputuskan sepihak karena arogansi pejabat yang mengurusi guru yang bisa menghambat hak-hak profesional guru,” katanya.

Mendikbud Muhadjir Effendy melontarkan gagasan Full Day School. Ide itu langsung mendapatkan banyak penolakan mulai dari DPR, KPAI, psikolog, pengamat pendidikan, hingga petisi online. Saat diterapkan nanti, Full Day School akan membuat siswa pulang sekolah sore hari yaitu pukul 17.00. Tapi seluruh siswa akan serentak diliburkan pada hari Sabtu dan Minggu.

Upaya tersebut diwacanakan untuk meningkatkan pendidikan karakter. Basisnya ialah kejujuran, toleransi, disiplin, hingga rasa cinta tanah air. hud, ntr, emo

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry