Pada masa Rasulullah SAW harta yang dizakati meliputi binatang ternak (sapi, unta dan kambing), barang berharga (emas dan perak) serta tumbuh-tumbuhan yang berupa gandum, kismis dan kurma. Saat itu tidak diwajibkan zakat pada kuda, karena kuda hanya digunakan untuk peperangan, tidak seperti masa Umar yang sudah dikembangkan menjadi peternakan, sehingga kuda juga terkena zakat. Pada masa Rasulullah hingga masa thabi’in rumah juga tidak wajib dizakati, karena digunakan hanya untuk tempat tinggal. Namun Imam Ahmad Hambal sempat mengeluarkan zakat rumah karena rumah itu disewakan dan menghasilkan keuntungan.

MASA ABU BAKAR

Pada masa Abu Bakar banyak orang yang berpendapat bahwa zakat hanya wajib pada zaman Rasulullah SAW masih hidup, sehingga ketika Rasulullah telah wafat mereka juga menghentikan kewajiban zakat. Akan tetapi Abu Bakar berani menindak tegas masayarakat yang enggan melaksanakan zakat pada masa itu. Setelah itu Abu Bakar mulai mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya. Dia mengambil harta dari Baitul Mal dalam ukuran yang wajar dan selebihnya dibelanjakan untuk persediaan angakatan bersenjata yang berjihad. Abu Bakar membagi zakat kepada delapan ashnaf tanpa pengecualian. Dia tidak mengangkat pengawal untuk menjaga Baitul Mal yang didirikannya, karena tidak ada harta yang tersisa.

MASA UMAR BIN KHATTAB

Pada masanya, Umar melantik amil-amil yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya. Akan tetapi Umar tidak lagi mendistribusikan zakat kepada mualaf. Dia berijtihad bahwa tidak semua orang yang baru masuk Islam atau mualaf memerlukan bantuan. Banyak di antaranya yang kaya seperti Suhail bin Amr, Aqra’ bin Habis, dan Muawiyyah bin Abi Sufyan.

Umar mulai melembagakan Baitul Mal yang digunakan untuk mengurusi sumber-sumber keuangan seperti harta yang dikumpulkan dari orang kaya, harta rampasan perang (ghanimah), harta dari hasil pertanian, hewan ternak, termasuk juga zakat. Selain itu, di masa Umar juga dikenakan sistem cadangan, yang artinya tidak semua dana zakat yang diterima langsung habis didistribusikan, tetapi dibuat pos cadangan yang akan dialokasikan jika terjadi kondisi darurat seperti perang dan bencana alam. Pada masa Umar susah ditemukan orang miskin yang membutuhkan zakat. Umar sendiri termasuk sahabat yang sangat hati-hati memperlakukan harta yang dititipkan melalui Baitul Mal yang dia buat.

Terkait pengelolaan dana zakat, para sahabat dikenal sangat wara’ dan amanah dalam menjalankannya. Sebuah riwayat menggambarkan bagaimana Usman mendapati Umar di suatu siang yang sangat panas sedang berjalan di tengah padang pasir seakan sedang mencari sesuatu. Saat Usman memintanya untuk berteduh Umar menolak dan menjawab, “Ada dua unta dari zakat yang lepas dari rombongannya, aku takut unta tersebut hilang dan aku akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.”

MASA USMAN BIN AFFAN

Masa Usman masyarakatnya juga makmur. Pernah satu masa, Usman memerintahkan Zaid untuk membagi-bagikan harta kepada yang berhak namun masih tersisa seribu dirham, lalu Usman menyuruh Zaid untuk membelanjakan sisa dana tersebut untuk membangun dan memakmurkan masjid Nabawi. Di masa Usman ini diperbolehkan membayar zakat melalui nilai uang, yang disetarakan dengan 2,5% dari harta yang dizakati.

MASA ALI BIN ABI THALIB

Ali sangat sederhana, secara sukarela menarik diri dari daftar penerima dana bantuan Baitul Mal, walaupun dia berhak. Bahkan Ali menyumbang 5000 dirham ke Baitul Mal setiap tahunnya. Meski di masa pemerintahannya terjadi kekacauan politik, namun ia tetap mampu mengatur sistem kolektif pengumpulan dan pembagian zakat.

Sumber: https://www.rumahzakat.org/zakat-dari-masa-ke-masa/

Zakat bisa dijemput atau transfer ke :

Mandiri 132000 481 974 5

BNI Syariah 155 555 5589

An. Yayasan Rumah Zakat Indonesia

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry