GELAR UNGKAP: Tersangka penyedia penari telanjang di Inul Vizta Kediri (nomer dua dari kiri) saat dilakukan gelar ungkap kasus di Mapolda Jatim. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Pasca pengerebekan yang dilakukan Polda Jawa Timur pada Kamis (13/7) malam di tempat karaoke milik penyqanyi dangdut Inul Daratista di Kediri, Subdit IV Renata Polda Jatim akhirnya menetapkan manajer operasional Inul Vizta, INS (40) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana asusila karena diduga menyediakan penari telanjang (striptis).

Tersangka diketahui mulai melakukan aksi penyedia jasa layanan striptisdi Inul Vizta Famili KTV Kediri Mall sejak 2015 silam.

Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, INS merupakan tersangka utama dalam kasus striptis di tempat karaoke tersebut. Peran tersangka sebagai penyedia jasa purel yang dapat melayani layanan striptis.

Purel-purel tersebut bertarif Rp 100 ribu per jam dan minimal dibooking untuk tiga jam. Selanjutnya, purel tersebut dapat melayani seharga Rp 1 juta untuk 5 lagu. Selain itu, mereka juga dapat melayani hubungan seks di room karaoke dengan tarif Rp 2 juta.

“Pelaku ini menyediakan jasa secara personal. Pihak manajemen Inul Vizta sudah melarang dan memiliki aturan jika karaoke tersebut tidak boleh menyediakan LC atau purel, tapi pelaku ini nekat dan menerima pesanan pribadi dari tamunya,” kata Rama, Senin (17/7) siang.

Pengungkapan penari striptis yang dilakukan oleh Subdit IV Renata Polda Jatim pada Kamis (13/7). Anggota Renata menggerebek sebuah room nomor 002 di karaoke Inul Vizta Family KTV jalan Hayam wuruk 46 Kediri Mall, Kota Kediri.

Dari pengakuan tersangka ia menyatakan mendapat bagian 400 ribu dari tiap LC yang disewa oleh para tamu tersebut.

“Iya dapatnya Rp 400 ribu, jadi kalau kemarin dapat Rp 1,6 juta karena 4 LC yang diminta,” aku tersangka.

Selain mengamankan INSI, Polisi juga membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 9,6 juta, lima handpone, dan bill room.

Akibat perbuatannya, INS dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry