GELAR UNGKAP: Kapolrestabes Surabaya Kombespol M. Iqbal saat melakukan gelar ungkap kejahatan selama sebulan. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Sebanyak 16 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), diciduk Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya beserta jajarannya selama sebulan terakhir.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor milik pelaku dan 11 barang-barang lain hasil kejahatan. Berdasarkan rekapitulasi kasus, curas mendominasi kasus kejahatan di wilayah Kota Surabaya.

Sebanyak 16 tersangka ini diungkap dari 22 kasus tindak kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kota Surabaya mulai 27 Juni hingga 27 Juli 2017.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal, menjelaskan ini khusus untuk pencurian kekerasan yang bermodus jambret, pepet korban hingga perampasan. “Satu, dua atau tiga tersangka ini dapat melakukan kejahatan di beberapa TKP, minimal lima kali kejahatan,” jelas Iqbal, Kamis (27/7).

Lebih lanjut menurut Iqbal, jika satu pelaku saja sampai 10 TKP, artinya kita sudah dapat mencegah sekaligus melakukan penegak hukum kepada pelaku-pelakunya.

“Dalam arti kata, jikalau 1 bulan 16 tersangka katakanlah curas dibekuk, maka kita bisa ungkap 160 kejahatan dan kita lakukan penegakan hukumnya,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini sesuai dengan komitmen polrestabes Surabaya melayani masyarakat, melindungi dan mengayomi Kota Surabaya.

“Silahkan coba main-main kami akan sikat dengan tegas sesuai dengan SOP yang ada. Kita akan tindak tegas, dan bila membayakan juga melakukan perlawanan akan kami tindak tegas dengan tembakan” tegasnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry