SOLO | duta.co – Mulai jamaah haji tahun ini, otoritas Arab Saudi menerbitkan larangan dan denda bagi jamaah haji yang kedapatan membawa rokok. Sanksi ini akan dijatuhkan kepada jamaah haji yang membawa lebih dari 200 batang atau satu slop rokok dengan denda 10 ribu riyal atau setara Rp35 juta.

Di embarkasi Solo, kebijakan larangan membawa rokok dalam jumlah besar ini cukup membuat khawatir para jamaah haji.

“Mereka pada takut adanya larangan tersebut dan berinisiatif melapor ke petugas untuk mengurangi jumlah rokok di kopernya,” kata Kepala Bagian Humas Petugas Pendamping Ibadah Haji Embarkasi Solo, Badrus Salam, Rabu (2/8).

Diakuinya, di Solo memang banyak ditemukan jamaah haji yang membawa rokok lebih dari satu slop. Ini ditunjukkan dari banyaknya koper yang terjaring pemeriksaan X-Ray Bandara. “Ada 36 koper. Selanjutnya mereka (jamaah) memilih mengurangi jumlah rokoknya daripada kena denda,” ujar Badrus. ags, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry