Satpol PP Jakarta Barat saat menertibkan spanduk yang bernada provokatif. (DUTA.CO/BADAR)

JAKARTA | duta.co – Sebanyak 250 spanduk dan alat peraga lainnya yang bernada provokatif, berisi kampanye pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI, ditertibkan, Kamis (23/3/2017).

Menurut Kasatpol PP Pemkot Jakarta Barat, Tamo Sijabat, jumlah tersebut adalah hasil penertiban selama sebulan. Jumlah spanduk terbanyak yang ditertibkan ada di dua kecamatan, yaitu di Kecamatan Cengkareng dan Kebon Jeruk, sedang yang paling sedikit ada di Kecamatan Grogol Petamburan dan di Kecamatan Tamansari.

“Spanduk terbanyak melanggar berasal dari Paslon nomor 3,” ucapnya tanpa menyebutkan angkanya. Dari 250, sebanyak 211 berupa spanduk, 24 baliho, dan lainnya 15.

Sehari sebelumnya, timnya menurunkan 16 spanduk, delapan baliho, dan 11 peraga lainnya. “Totalnya ada 35. Kami tertibkan Rabu (22/3) pukul 09.00 sampai pukul 15.00,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Jakbar Sunardi Sutrisno menjelaskan, pihaknya akan menambah dua TPS.

“Jumlah TPS pada putaran kedua ada 2.936 termasuk dua TPS baru. Kita tambah Tanjung Duren Selatan-Tanjung Duren dan Semanan-Kalideres. Di Tanjung Duren Selatan kami dirikan satu TPS di Apartemen Mediterania, sedang di Semanan kami dirikan TPS di kawasan perumahan,” papar Sunardi. “Di dua tempat tersebut ada lebih dari 800 pemilih,” imbuhnya.

Selain penambahan TPS, Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Jakbar ada 1.686.633. Pada putaran pertama yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.652.051.

Ia mengimbau warga untuk melihat pengumuman DPS di setiap Kelurahan. Jika belum tercantum, masyarakat harus mendaftarkan ke Panitia Pemilihan Suara (PPS) di Kelurahan.

“Silahkan membawa fotokopi KTP dan KK nya untuk bisa didaftarkan selambat-lambatnya tanggal 28 Maret 2017,” tutupnya. (dar)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry