SIDANG: Inilah jalannya sidang gugatan ganti rugi tanah terkena tol, saksi didatangkan merasa diuntungkan dengan ganti rugi. (duta.co/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co –Sidang gugatan ganti rugi untuk lahan jalan Tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk), dilayangkan 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Senin (27/3).

Adapun tergugat I Tim Appraisal (tim penilai yang memberikan estimasi harga tanah), tergugat II Badan Pertanahan Nasional, turut tergugat I Bupati Madiun, turut tergugat II Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat III Kementrian PU,

Sidang dipimpin Edwin Yudhi Purwanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota masing-masing Dyah Ratna Paramita dan Muhamnad Iqbal, menghadirkan empat orang saksi dihadirkan oleh pihak tergugat.

Namun, satu orang saksi dihadirkan BPN, yaitu Sukardi, juga Kepala Dusun II Desa Bandungan, menolak memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dengan alasan ada hubungan keluarga dengan salah satu penggugat.

“Saya menolak memberikan keterangan. Karena salah satu penggugat (Suyanto), ada hubungan keluarga dengan saya. Dia pak De saya,” ujarnya.

Karena Sukardi menolak memberikan keterangan dengan alasan masih ada hubungan keluarga dengan salah satu penggugat, ketua majelis hakim mempersilahkannya untuk meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu  satu saksi lainnya dihadirkan tergugat, yakni Subari, warga Desa Banaran Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, dihadapan majelis hakim menerangkan, lebih menguntungkan mendapat ganti rugi dari pembebasan jalan Tol daripada dijual ke sesama marga.

“Tanah saya seluas 110 are, saya jual ke warga hanya laku Rp130 juta. Kalau dibeli atau mendapat ganti rugi dari pembebasan jalan Tol, harganya lebih dari itu. Jadi dari sisi nilai ekonomis, lebih menguntungkan jika dapat ganti rugi dari pembebasan jalan Tol,” terang Subari.

Diberitakan, sebelumnya, 26 warga Desa Bandungan yang mengajukan gugatan, karena mereka menilai ganti rugi yang diberikan pihak pembebasan jalan Tol, terlalu murah. Warga minta tanahnya dihargai Rp.750 ribu/meter. Tapi pihak pembebasan jalan Tol hanya memberikan ganti rugi antara Rp.169 ribu/meter hingga Rp.214 ribu/meter.

Untuk diketahui, ada 160 bidang tanah di Desa Badungan yang terkena pembebasan jalan Tol. Jumlah itu, milik sekitar 120 warga. Namun 26 orang, memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknnya. Sedangkan selebihnya, memilih menerima ganti rugi. (ags)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry