IZIN BEROBAT: Wenas Panwell saat di lantai 5 kantor Kejati Jatim. Kedatangannya bertujuan untuk membahas pengajuan izin berobat ke Singapura yang diajukannya pekan lalu, Senin (12/3). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA |duta.co – Wenas Panwell, salah satu saksi kasus dugaan korupsi gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri mengajukan izin berobat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Pengajuan izin tersebut dilakukan lantaran Wenas harus menjalani pemeriksaan atas sakit Autoimun lupus yang dideritanya.

Mengapa harus meminta izin kejaksaan, karena saat ini status Wenas masuk daftar orang yang dicekal. Rencananya, salah satu bos properti di Surabaya itu akan berobat ke Singapura.

Tanpa didampingi kuasa hukum, Wenas mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 14.30 WIB. Wenas saat dikonfirmasi kedatangannya ke gedung korps adhiyaksa tersebut ingin mengetahui proses pengajuan izin berobatnya.

Pengajuan izin berobat tersebut sudah dia sampaikan ke Kejati Jatim seminggu lalu. Pengajuan izin tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Peter Talaway. “Ya mas saya memang sakit (Lupus). Saya kesini (Kejati Jatim) sendirian tanpa didampingi pengacara. Sudah mas ya, maaf mas ya,” ujar Wenas lantas ngeloyor pergi.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan bahwa, pihaknya menerima surat pengajunan izin berobat oleh Wenas. Sejauh ini, pihaknya masih memproses surat tersebut dan belum menyetujui. Salah satu yang diproses adalah terkait rekam medis terdakwa apakah yang bersangkutan memang harus berobat keluar negeri atau tidak.

“Untuk status cekal, masih tetap melekat. Paling berobat ke luar negeri kan seminggu dua minggu. Kalau kembali ya tetap dicekal. Lagipula dia (Wenas) kan masih saksi belum tersangka. Sehingga ketika berobat tidak perlu ada pendampingan dari jaksa Kejati,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum Wenas Panwell, Ronald Talaway mengakui bahwa, kliennya memang benar-benar sakit. Pihaknya juga berani membuktikan ada rekam medis yang menunjukkan kondisi kliennya itu. Sehingga, dirinya berharap izin berobat itu bisa dikabulkan oleh Kejati Jatim. Izin berobat itu sendiri sudah kami ajukan Selasa pekan lalu. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Kejati.

Selanjutnya dia akan berkirim surat ke Kejati Jatim untuk meminta keterangan apakah izin  berobat klien kami disetujui atau tidak. “Terkait pendampingan dari Kejaksaan atas klien saya, saya menyerahkan hal itu sepenuhnya pada Kejati Jatim. Saya berharap ada komunikasi terkait teknis berobat keluar negeri ini,” katanya.

Diketahui, Kejati Jatim menetapkan status cekal terhadap tiga orang yang diduga mengetahui dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni Gelora Pancasila. Mereka diantaranya, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiganya adalah pengusaha.  Penetapan status cekal atas dugaan korupsi aset senilai Rp183 miliar itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sejauh ini, Kejati tersebut belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus ini. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry