SIAP SIDANG: Dahlan Iskan bersiap menjalani persidangan perkara korupsi penjualan aset PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. (duta.co/Henoch Kurniawan)
SIAP SIDANG: Dahlan Iskan bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. (duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan kembali menjalani persidangan perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (13/1). Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dari empat yang sebelumnya dipanggil oleh JPU.

Oepojo Sardjono menjadi saksi pertama yang dihadirkan dalam keterangannya mengaku, baru mengetahui penjualan aset PT PWU saat di hadapan Warsiki Poernomowati, Notaris, pada 3 Juni 2003.

“Saya baru tahu kalau terjadi jual beli, saat di hadapan notaris. Itupun di Kediri. Karena semuanya itu yang mengurusi Pak Sam (Sam Santoso). Saya hanya ikut kongsi saja, dan mengikuti apa kata dia (Sam Santoso),” kata Oepojo Sardjono, saat menjawab pertanyaan salah satu jaksa.

Menurut Oepojo, transaksi jual beli aset di Kediri itu terjadi sebelum berdirinya PT Sempulur Adi Mandiri. Sedangkan jual beli aset di Tulungagung, Oepojo tidak mengetahui dan ikut transaksi dalam jual beli aset.

Sebagai orang yang ikut menanam saham paling kecil, dia mengaku hanya mengikuti apa yang dilakukan Sam Santoso. “Saya tidak mengetahui apapun. Masa yang punya saham kecil, harus nanya macam-macam, iya aku ikut saja. Apa kata Pak Sam,” ujar dia.

“Termasuk mengenai tender lelang itu. Yang jelas dalam kongsi itu saya akan diberi komisi saham sebesar 25 persen dari PT Sempulur (Sempulur Adi Mandiri). Dan baru kalau ada seperti itu (penjualan aset PT PWU) saat di Tulungagung, karena dilibatkan langsung, kalau di Kediri tidak,” tambahnya.

Saksi selanjutnya dalam persidangan ini adalah Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan.

Sementara Jaksa Nyoman Sucitrawan dari Kejati Jatim menyatakan semua saya kembalikan ke majelis hakim. “Kita memiliki semua bukti, dan tidak khawatir apabila pihak terdakwa memintanya di depan persidangan, bakal kita beri satu-persatu sesuai agenda sidang yang digelar. Hal itu kita lakukan untuk menjaga bukti-bukti yang ada, karena kita tidak mudah mendapatkan bukti-bukti ini, namun kita punya,” tegasnya.

Menurut SOP-nya, sudah jelas disebutkan, atas tanah negara harus dilakukan lelang, dan aset PT PWU yang dijual itu aset negara. Sedangkan menurut keterangan saksi, sudah ada pembayaran sebelum dilakukan proses lelang atas tanah aset negara itu.

“Artinya pelelangannya fiktif, karena dia sudah melakukan transaksi sebelum lelang digelar 3 juni 2003 sudah ada penawaran, sedangkan proses pelelangan dilakukan bulan-bulan selanjutnya. Di Tulungagung  dibayar 23 september 2003 dan baru Oktober ada negosiasi harga. Sesuai akte 5 dan 6 perkara ini sebenarnya simple gak ruwet,” tegasnya.

PT Sembulur  lanjut Nyoman melakukan pembelian sebelum izin perusahaan itu dikeluarkan oleh Depkumham. Disahkan 8 Oktober 2003 oleh Depkumham, dan dibayar pada  3 Juni 2003. “Untuk transaksi aset Tulungagung izin PT Sembulur sudah keluar,” tandasnya.

Perlu diketahui, Dahlan Iskan terjerat kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Kasus ini ditangani penyidik Kejaksaan tinggi Jawa Timur pada tahun 2015. Pada 6 Oktober 2016 penyidik telah menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Setelah itu pada 27 Oktober 2016, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan Iskan dinilai mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.  Eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry