MINTA DIKUBUR DI SINI: Kedua anak Zaini Misrin, Mustafa Kurniawan (kiri) dan Syaiful Thoriq, menunjukkan foto ayahnya, Muhammad Zaini Misrin, semasa hidup. Mereka minta ayahnya dikubur di Bangkalan. (ist)

RIYADH | duta.co – Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel tak tahu persis motif pembunuhan yang dituduhkan kepada Muhammad Zaini Misrin, TKI Bangkalan. Yang sering ditemukan di Arab Saudi ini tindak kekerasan. Yang pasti, saat pembunuhan sang majikan terjadi, Zaini ada di tempat kejadian.

Agus Maftuh mengaku tak paham secara persis bagaimana Muhammad Zaini Misrin, TKI di Arab Saudi asal Bangkalan, Jawa Timur, bisa sampai berada dalam pusaran kasus pembunuhan majikannya, Abdullah bin Umar, seorang warga negara Arab Saudi keturunan India.

“Sejak menjabat pada Maret 2016, saya langsung fokus ke kasus Zaini. Saya tidak tahu persis motif pembunuhannya karena sering ditemukan di Arab Saudi ini tindak kekerasan. Ada WNI terhadap majikan dan majikan kepada WNI. Yang pasti, saat pembunuhan terjadi, Zaini berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Agus, Selasa (20/3).

Dia menceritakan, pihaknya telah membuka kembali kasus Zaini agar bisa melakukan pembelaan secara optimal dan membebaskannya dari ancaman hukuman mati. Sebelumnya pada 2008, Zaini membuat pengakuan telah dipaksa menjadi orang yang tertuduh dalam kasus pembunuhan majikannya dan ada pelaku lain yang melakukan pembunuhan. Namun dalam persidangan, kesaksian Zaini itu tidak terbukti hingga kasusnya berkekuatan hukum.

“Pada akhir 2016, salinan putusan kasus Zaini baru saya temukan setelah 13 tahun dijatuhkannya putusan oleh pengadilan. Kami menganalisisa  mencari celah hukum, mencari missing link menyusul tertutupnya pintu maaf dari keluarga korban,” kata Agus dikutip dari Tempo.

KBRI Arab Saudi lalu menemukan pasal 205 yang memungkinkan dilakukannya PK atau peninjauan kembali, di mana salah satu penerjemah Zaini menolak menandatangani BAP. KBRI lalu melakukan komunikasi dengan otoritas Arab Saudi, salah satunya Kementerian Kehakiman, agar dilakukan PK kedua. Namun tak lama, terbit dekrit Raja Arab Saudi yang memberikan tenggat waktu 2 bulan untuk dilakukan upaya meminta maaf kepada keluarga korban.

Dalam dekrit itu, tercantum, jika dalam tempo dua bulan ini tidak ada pemaafan, maka hukuman mati akan dilakukan terhadap TKI tersebut. PK kedua belum sampai pada kesimpulan, namun pada hari Minggu (18/3) lalu Zaini telah dieksekusi mati, tanpa pemberitahuan.

Menurut data dari Migrant Care, pada 13 Juli 2004, polisi Saudi menangkap Zaini atas tuduhan membunuh majikan. Namun, Zaini mendapat tekanan dari aparat Saudi untuk membuat pengakuan bahwa dia melakukan pembunuhan yang tidak dilakukannya. Hingga akhirnya hakim memvonis hukuman mati terhadap Zaini pada 17 November 2008.

Pihak KJRI Jeddah sebelumnya juga sudah mengirim surat permohonan pada Kemenlu Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Zaini pada Juli 2009. Lalu, pada 18 Oktober 2009 dilanjutkan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap Zaini. Atas desakan KJRI Jeddah, pada 2011 hingga 2014 dilakukan investigasi ulang. Namun Zaini tetap harus menjalani hukuman penjara hingga menunggu saat eksekusi.

Permohonan pengampunan hukuman untuk Zaini juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam lawatannya ke Saudi pada September 2015.  Saat Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz berkunjung ke Indonesia pada Maret 2017, Presiden Joko Widodo kembali mengajukan pengampunan hukuman mati untuk Zaini. Presiden Joko Widodo pada November 2017, kembali mengirim surat permohonan pembebasan atas kasus Zaini. Namun, eksekusi mati tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Arab Saudi.

 

Minta Dikubur di Bangkalan

Selasa (20/3) pagi, rumah nomor 100 RT 01 RW 03 Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura tampak sepi.  Di dalam rumah yang berukuran sekitar 15 x 15 meter bertembok beton ini, hanya terlihat beberapa penghuni. Di teras rumah, terbeber dua karpet merah bermotif bunga-bunga.

Itulah tempat tinggal Zaini Misrin yang telah dipancung Pemerintah Arab Saudi, Minggu (18/3). Zaini dinilai terbukti bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Selama lebih dari 30 tahun Zaini mengadu nasib di Arab Saudi, sebuah negeri kaya minyak yang diharapkan bisa memperbaiki nasib keluarganya.

Rumah itu ditinggali dua anaknya, Syaiful Thoriq dan Mustafa Kurniawan. Syaiful Thoriq (25) sudah berkeluarga. Lelaki yang tiap hari bekerja di perusahaan swasta ini sudah dikaruniai anak berusia enam bulan. Sementara adiknya, Mustafa Kurniawan (19) adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). “Kenapa ayah saya ketika di eksekusi mati kok tidak diberi tahu,” kata Syaiful dengan mata berkaca-kaca.

Pemilik tubuh kurus mengaku bertemu terakhir kali dengan ayahnya pada Januari 2018 lalu di penjara Arab Saudi. Dalam pertemuan itu, Zaini berpesan agar dia bersabar dan tabah dengan apa yang dialami ayahnya. Menurut penuturan Syaiful, Zaini masih berjuang untuk dibebaskan dari hukuman mati. “Tapi kenapa, tiba-tiba pada hari Minggu (18/3), saya dikasih kabar paman saya (adik Zaini) kalau ayah saya sudah dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi,” ujar Syaiful.

Adik Zaini bernama Syahyanto juga bekerja di Arab Saudi. Syaiful menceritakan, pamannya tersebut mendapat kabar kakaknya dieksekusi mati dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi.

Sebelumnya, Syaiful tidak mendapat firasat apa pun bahwa ayahnya akan dieksekusi. Komunikasi dengan ibunya, yang juga bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART) juga terputus. “Sampai sekarang, saya belum berkomunikasi dengan ibu saya. Ibu saya oleh majikannya masih belum diperbolehkan untuk menelepon keluarganya di rumah (Madura),” tandasnya. hud, emo, mer, lip

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry