TINJAU RUTAN: Kajati Jatim Maruli Hutagalung bersama pejabat lainnya saat meninjau ruang di rutan cabang klas I pada Kejati Jatim, Senin (19/2/2018). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Maruli Hutagalung meresmikan gedung cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Senin (19/2/2018).  Tahanan yang khusus bagi tersangka korupsi ini mampu menampung sebanyak 60 orang tahanan.
Rutan di Kejati Jatim ini memiliki empat kamar dengan ukuran yang cukup besar. Selain itu, di dalamnya dilengkapi dengan fasilitas kamar mandi dan lemari. Tak hanya di dalam kamar tahanan, 6 kamar mandi juga terdapat di bagian luar kamar dan disertai dengan tempat untuk wudhu.
“Saat ini rutan ini sudah dihuni sebanyak delapan tersangka korupsi,” ujar Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung disela peresmian penggunaan gedung cabang Rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Dari delapan tersangka korupsi itu, terdapat mantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya, Winardi Kresna Yudha. Winardi ditahan atas dugaan korupsi menjual asset tanah konpensasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seluas 70.000 M2 untuk kepentingan diri sendiri.
Selanjutnya, tahanan kedua yakni titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, atas nama Diponegoro. Lalul tahanan dari Kejari Probolinggo, yakni Pj Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Abdul Muhaimin. Muhaimin ditahan di Rutan Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Serta dua tahanan dari Kejari Surabaya, yakni Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah. Dan tiga tahanan dari Kejari Sumenep.
Maruli juga mengatakan bahwa jadwal kunjungan bagi keluarga tahanan sengaja pihaknya batasi. “Jadi keluarga tahanan hanya bisa melakukan kunjungan sepekan dua kali. Yaitu tiap hari Senin dan Kamis saja,” terang Maruli.
Dia menambahkan, seluruh sistem dalam proses pengelolaan rutan sudah sesuai dengan standar Rutan Klas I. Baik dari sisi administrasi maupun pelaporan. “Rutan ini dilengkapi pintu beso berlapis tiga,” terang mantan Asintel Kejati Jatim ini.
Di Rutan ini juga sudah ada petugas secara bergiliran melakukan penjagaan. Pihaknya berharap, dengan beroperasinya gedung Rutan ini, mampu memotivasi aparat kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Keberadaan rutan ini kami harapkan mampu mempercepat proses selama penyidikan,” imbuhnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, sebenarnya gedung Rutan ini sudah selesai dibangun pada 2009. Semuanya juga sudah memenuhi standar Rutan.
Sayangnya, saat itu belum ada izin dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Sehingga Rutan belum bisa dioperasikan.
Lalu pada tahun 2015 izin operasional keluar. Namun saat itu belum dapat beroperasi karena belum ada Rutan Kejati ini belum memiliki kepala Rutan yang diangkat oleh MenkumHAM.
“Lalu pada akhir 2017 izin dari KemenkumHAM sudah keluar dan sudah ada Kepala caang Rutan Klas I ini. Pada 2018 anggaran juga sudah ada dan sekarang diresmikan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir yang sempat meninjau cabang Rutan Klas I Surabaya ini mengatakan, Rutan ini sangat layak. Sirkulasi udaranya sesuai. Pihaknya mendorong agar semua Kejati di Indonesia bisa membangun Rutan serupa. Sehingga proses penyidikan bisa berjalan cepat dan maksimal.
Selain itu, keberadaan Rutan ini juga mampu mengurangi penghuni di Rutan Klas I Medaeng Surabaya yang saat ini sudah kelebihan kapasitas. “Adanya Rutan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Menurut Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenhumkam) Jatim Ajar Anggono, saat ini Rutan Medaeng sudah over load. “Kapasitas normalnya menanmpung 500 an tahanan, namun saat ini sudah mencapi 2.700 tahanan lebih,” ujarnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry