Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono menunjukkan tersangka dan barang bukti, Rabu, (14/3/2018). (DUTA.CO/HAMZAH)

TRENGGALEK | duta.co — Sokibul Akrom (31) seorang residivis warga RT 25/RW 06 Desa Sidomulyo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung harus kembali merasakan pengapnya udara di balik jeruji sel tahanan.

Dia ditangkap polisi, pada Rabu (14/3/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di selatan pasar Ngemplak Tulungagung, karena telah melakukan kejahatan yang sama yakni, tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Purwanto (48) warga Desa Malasan Kecamatan Durenan Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, melalui Wakapolres Kompol Agung Setyono membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka adalah seorang residivis yang sering kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama dan terakhir keluar dari Lapas Tulungagung pada tahun 2010.

“Benar residivis kasus tindak pidana dengan pemberatan spesial rumah kosong berhasil di ringkus olek Satreskrim Polres Trenggalek. Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti berupa hp, satu tas berisikan dua buah obeng, dua buah sarung tangan dan dua linggis kecil diamankan ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut,” ucapnya.

Diungkapkan, peristiwa itu berawal pada 21 Februari 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, korban saat itu pergi meninggalkan rumah acara keluarga ke Tulungagung. Begitu pulang, korban langsung terkejut melihat pintu belakang dan ruang tengah terbuka dengan kondisi kunci pintu atau gondok rusak.

Mengetahui hal tersebut, kemudian korban secepatnya mengecek barang-barang berharga yang disimpan di dalam rumah. Ternyata uang yang disimpan di tas dan ditaruh di dalam lemari sebanyak Rp 4.200.000 serta telepon genggam lenyap di gondol maling.

Merasa rumahnya dibobol maling, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Durenan. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil pelaku diringkus di selatan pasar Ngemplak Tulungagung berikut barang buktinya.

Modus pelaku, kata Agung, ia masuk rumah tanpa izin dengan cara merusak atau mencongkel pintu menggunakan obeng dan linggis kecil, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam rumah korban.

“Untuk kerugian korban, ditafsirkan mencapai Rp 4.400.000. Sedangkan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Agung. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry