PETUGAS gabungan saat melakukan razia di salah satu toko perbelanjaan di Kota Pasuruan (foto duta.co : abdul)

PASURUAN | duta.co – Sejumlah petugas gabungan dari Polres Pasuruan Kota dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan, menggelar razia makanan dan minuman (mamin) ke sejumlah tempat pernjualan parcelan dan pusat perbelanjaan di Kota Pasuruan, Senin (19/6) siang. Upaya itu dilakukan sebagai langkah pencegahan dan antisipasi mamin yang kadaluwarsa.

Tim gabungan menyasar sebuah pusat perbelanjaan dan penjualan parcel di kawasan Pasar Kebonagung. Hasilnya, mengejutkan. Polisi mengamankan beberapa mamin yang kadaluwarsa dan bahkan tidak ada tanggal kadaluwarsanya. Selain itu, petugas juga mengamankan makanan dan minuman yang kemasannya rusak dan tidak layak untuk dijual. Namun oleh pihak pengelolanya sengaja dijual.

“Pemeriksaan dan pengecekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan yang masuk, sejumlah toko di kota Pasuruan ini menjual barang-barang yang kadaluwarsa. Setelah kami cek, ternyata memang benar, ada beberapa keganjalan. Kami juga temukan gula yang dijual per 1 kg, tapi saat ditimbang beratnya tidak mencapai 1 kg,”ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto.

Ia menuturkan, bahwa ada juga barang yang tidak disertai dengan kelengkapan perusahaan yang menjual, tanggal kadaluarsa dan sebagainya. Untuk proses lebih lanjut, barang-barang tersebut langsung diamankan ke Polres Pasuruan Kota untuk dijadikan barang bukti. “Sementara pemilik toko kami mintai keterangan terkait atas dugaan kurangnya pengawasan terhadap mamin yang dijualnya, “bebernya.

Pihaknya, juga akan menindak lanjuti dan mendalami atas temuan mamin yang tak layak dijual ke konsumen
sembari menunggu pemasok barang ke toko parcelan dan sembako tersebut.

“Kalau diketahui dalam pemeriksaan nantinya kami temukan keganjalan, maka terpaksa yang bersangkutan akan kami tindak sesuai dengan undang-undang konsumen. Makanya pengelola kita panggil, ”pungkasnya.

Terpisah, petugas Disperindag Kota Pasuruan, Sony Agus mengatakan, sebuah produk yang berkualitas dan layak jual itu, ketika barang yang dijual dilengkapi dengan nama produknya, tanggal kadaluwarsa, kemasannya rapi dan masih banyak lagi. “Dari razia ini banyak makanan dan minuman yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan standarisasinya. Wajar, dan hal ini harus ditindak lanjuti, ”ungkapnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry