Dari Pelanggar Lalu Lintas di Mojokerto

MOJOKERTO–  Dana Rp 2,74 miliar tidaklah sedikit. Uang sebesar itu masuk ke pendapatan negara berasal dari pelanggaran lalu lintas di Kabupaten dan Kota Mojokerto hanya dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah itu berasal dari 50.309 kasus pelanggaran yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Oktario Hutapea mengatakan, jumlah kasus pelanggaran lalu lintas di Kabupaten dan Kota Mojokerto cenderung turun. Jika sepanjang tahun 2015 terdapat 59.531 kasus yang telah diputus PN Mojokerto, tahun ini menjadi 50.309 kasus. Itu berdasarkan data Januari-November 2016.

Berbanding lurus dengan jumlah kasus yang terjadi, denda tilang yang masuk ke kas negara juga turun. Pada periode yang sama tahun ini, denda tilang yang telah dibayar puluhan ribu pelanggar lalu lintas di Kabupaten dan Kota Mojokerto mencapai Rp 2,74 miliar dengan biaya perkara tilang Rp 42,2 juta.

“Kalau denda tilang tahun 2015 yang disetorkan ke kas negara Rp 3,971 miliar dengan biaya perkara tilang Rp 53,1 juta,” kata Oktario, Selasa (20/12).

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Ramadhan Nasution menuturkan, kendati memberi kontribusi cukup besar terhadap kas negara, bukan berarti pihaknya tak berupaya menekan kasus pelanggaran lalu lintas.

Pasalnya, kebanyakan pelanggaran yang ditindak petugas terjadi di jalur ramai kendaraan, seperti By Pass Mojokerto, Jalan Raya RA Basuni, dan Jalur Provinsi Kenanten-Bangsal-Mojosari. Tentunya jika pelanggaran itu dibiarkan malah akan memicu terjadinya kecelakaan.

Ditambah lagi 50% lebih atau 25.393 kasus pelanggaran di jalan itu terjadi di wilayah hukumnya sepanjang 2016. Sementara sisanya, atau 24.916 kasus terjadi di wilayah hukum Polres Kota Mojokerto. “Kami selalu melakukan pendidikan kepada masyarakat (Dikmas) ke sekolah dan desa melalui Bhabinkamtibmas. Kami kan punya Unit Dikyasa untuk sosialisasi ke masyarakat guna menekan kasus pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Menurut Ramadhan, kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya tahun ini cenderung turun jika dibandingkan tahun lalu. Sepanjang tahun 2015 pihaknya menindak 28.334 pelanggar lalu lintas. Puluhan ribu kasus tak tertib dalam berkendara itu didominasi pelanggar yang tak mempunyai surat izin mengemudi (SIM).

“Pelanggaran tak mempunyai SIM sekitar 50%, sangat mendominasi khususnya pengendara roda dua di usia pelajar. Disusul kemudian tak memakai helm, tanpa STNK, dan pelanggaran kelengkapan kendaraan,” terangnya.

Fakta itu, tambah Ramadhan, membuatnya harus memutar otak untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar. Salah satu upaya yang dilakukan petugas adalah memberi kelonggaran kepada para pelajar untuk mengurus SIM secara akumulatif.

“Khusus pelajar kami mengakomodir keluhan guru dan orang tua, para pelajar tak punya waktu untuk membuat SIM karena pulang sore. Kalau memang mereka mau buat SIM, sekolah silakan mengajukan secara akumulatif. Kami luangkan waktu khusus, walaupun sudah tutup kami layani. Namun tetap tes teori dan praktik serta batas usia minimal 17 tahun,” tandasnya. ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry