464 penerima manfaat dana PKH tahap pertama tahun 2018 sedang mendengarkan penjelasan pemakaian dana di Balai Ds. Sumurup Kec. Bendungan, Rabu, (28/2).(DUTA.CO/JOKO)

TRENGGALEK | duta.co — Ratusan warga se-Desa Sumurup Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek terlihat tertib mengikuti sosialisasi dan mendapat buku tabungan Bank BNI 46 Cabang Trenggalek sebelum diterimakannya pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2018 di Kantor Balai Desa Sumurup jalan raya Trenggalek- Bendungan, Rabu (28/2/2018).

Sebanyak 464 warga dari berbagai pelosok ini sejak pagi sudah antre untuk menerima buku tabungan sebagai sarana untuk mencairkan dana PKH program dari Kementerian Sosial.

Warga yang didominasi kaum ibu-ibu dan ada yang membawa anak-anak, terlihat sabar antre di tempat duduk yang telah disediakan pihak  kantor desa setempat.

Penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mendapatkan sanksi pengurangan uang bantuan, apabila menabrak ketentuan yang telah digariskan.

Kepala Desa Sumurup Kecamatan Bendungan, Seno menyampaikan program keluarga harapan ditujukan kepada keluarga yang memiliki anak sekolah dan ibu hamil. Maka dana yang diterima, wajib dimanfaatkan sebaik–baiknya, guna menunjang pendidikan anak sekolah.

“Jangan disalahgunakan dana PKH untuk kebutuhan konsumtif,” ucapnya.

Begitu pula ibu hamil, harus memeriksakan kandungannya minimal 4 kali ke bidan atau Puskesmas dengan dana yang diberikan dari pemerintah itu.

“Untuk ibu hamil, dana PKH bisa digunakan agar kehamilannya terjamin kesehatannya melalui dana tersebut,” lanjutnya.

Namun, masih keterangan Kades Seno, dari hasil evaluasi, masih kerap dijumpai pemakaian uang bantuan di luar peruntukannya. Begitu pemerintah mengurangi nominal bantuan, justru pemerintah disalahkan.

“Idealnya, warga yang tertib, karena maksud pemerintah bagus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dari sisi pendidikan serta kesehatan,” terangnya.

Amin Rahayu, pendamping Desa Sumurup Kecamatan Bendungan menjelaskan, ratusan penerima manfaat dari dana PKH itu melalui sistem penyaluran nontunai yang akan langsung disalurkan ke rekening penerima manfaat.

“Mereka tidak menerima dalam bentuk uang tapi melalui rekeningnya,” paparnya.

Selanjutnya, penerima manfaat dapat bertransaksi dan mencairkan bansos di jaringan E-Warong Kelompok Usaha Bersama (KUBE) PKH dan agen perbankan yang dikelola oleh masing-masing bank anggota HIMBARA (BNI 46, BTN, BRI, Bank Mandiri).

“Dengan outlet yang ditunjuk , maka mereka bisa belanjakan kebutuhan yang ditentukan,” tegasnya.

Sutinem (47) warga RT 2 RW 1 Desa Sumurup, penerima manfaat dari dana Program Keluarga Harapan, mengaku termasuk penerima baru. Dia mengungkapkan uang yang akan diterima, sedianya dipakai untuk membeli susu bagi anak balitanya dan biaya pendidikan anaknya yang duduk di bangku SMP.

“Insya Allah uang ini nanti akan saya pakai untuk keperluan bayi saya dan kebutuhan sekolah anak saya yang di SMP,” pungkasnya. (jok/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry