SURABAYA | duta.co – Anggota Unit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya dan dibantu Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (18/2) malam hingga Minggu (19/2) dini hari, berhasil mengamankan minuman beralkohol (mihol) berbagai jenis yang dijualbelikan tanpa mengantongi izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan surat izin usaha minuman beralkohol (SIUP-MB).
Mihol yang disita anggota Unit Tipiring Sabhara dari empat cafe dan bar yang ada di Jalan Bali dan Kayoon, diantaranya Cafe & Bar The Goods Diner yang berada di wilayah Jalan Bali No.19, Cafe Makasar, SO, dan Suka Suka di Jalan Kayoon.
Di Cafe & Bar The Goods Diner Unit Tipiring mengamankan 12 botol mihol import berbagai merek yang berkadar alkohol lebih dari 40 persen. Selanjutnya tim gabungan yang berjumlah puluhan orang tersebut bergerak ke café di Kayoon. Dari ketiga café, yakni Makasar, SO, dan Suka Suka berhasil menyita ratusan mihol.
Pantauan Duta di lapangan, dari empat cafe yang menjadi sasaran hanya tiga cafe yang di nilai sangat nekat dan mokong, yakni Café Makasar, SO, dan Suka Suka, karena ketiganya sudah sering dirazia tetap bandel.
Kanit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya Ipda Satriono menjelaskan, sengaja menyita mihol di empat cafe karena sudah melanggar izin TDUP dan SIUP-MB. “Razia serupa akan kita lakukan secara rutin dan untuk sasaran dan waktu razia akan kita rahasiakan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar giat razia tidak sampai bocor,” pungkasnya. tom/gal