GRESIK – Ratusan guru wadul ke anggota DPRD Gresik karena pencairan tunjangan sertifikasinya nyantol. Benarkah demikian? Kasubag Umum dan  Kepegawaian Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik. Menthik melalui Staf Subbagian Umum dan Kepegawaian, Choirul Arif mengakui sebanyak 200 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang belum menerima tunjangan tersebut.

Alasan belum cairnya tunjangan sertifikasi dikarenakan batas waktu pelaporan penerima belum mempunyai surat keputusan tunjangan profesi (SKTP). Sebab Disdik Gresik  mempunyai cut off atau batasan waktu untuk pelaporan ke pemerintah pusat.

“Karena ada yang  belum mempunyai surat keputusan tunjangan profesi (SKTP). Namun bagi mereka yang belum menerima pada batas waktu triwulanan dan SKTP sudah turun, tunjangan tersebut bisa di rapel pada triwulan berikutnya,” jelas Choirul Arif, kemarin.

Sedangkan tunjangan sertifikasi bagi guru non PNS, sambung Choirul Arif,  pihaknya tidak berhak mengetahui pencairannya. Sebab, pencairan langsung lewat rekening masing masing guru non PNS dari pemerintah pusat.

“Mereka yang sudah mempunyai SKTP, harus lapor ke Disdik yang kemudian kami laporkan ke Pusat,” imbuhnya.

Guru PNS yang menerima tunjangan sertifikasi hingga triwulan IV sebanyak 3.900 guru PNS. Rencananya, tunjangan bakal cair pada bulan Januari 2017 dan besarannya sesuai gaji pokok.

Sebelumnya, ratusan guru tersebut sambat ke dewan. Sebab, tunjangan sertifikasinya atau tunjangan profesi pendidik (TPP) tidak dicairkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik.

“Ada ratusan guru yang wadhul, tunjangan sertifikasinbya tak cair,” ujar anggota DPRD Gresik, Syaikhu Busyiri. gus/pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry