ILEGAL: Kanit Tipiring Poltestabes Surabaya, Ipda Satriono menunjukkan miras miras yang diduga ilegal di Mapolrestabes. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Hari Raya Idul Fitri tinggal beberapa hari saja. Polisi pun gencar mengantisipasi segala bentuk penyakit masyarakat. Salah satunya berupa pemberantasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di masyarakat.

Terbukti UnitTipiring Polrestabes Surabaya dibantu dengan Satpol PP kota Surabaya, dalam operasi yang digelarnya, ratusanĀ  botol miras golongan A, B dan C yang diduga ilegal, berhasil diamankan.

Kasat Sat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Awan Hariono menyebut, pihaknya berhasil mengamankan 941 botol miras berbagai merek. Miras miras itu diamankan dari toko kelontong Subur Jaya di wilayah jalan Ngaglik No.85-A Surabaya.

Dari 941 botol miras yang diamankan, didominasi oleh miras jenis bir, anggur merah cap orang tua dan ice land vodka

“Untuk mirasnya, kami sita. Sedangkan pemiliknya atau penjualnya kami data dan kami jerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring),” tegas AKBP Awan Hariono, Minggu (18/6/2017).

AKBP Awan menambahkan, sesuai Perda Nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan, bahwa selama bulan Ramadan, pemilik dan penjual dilarang mengedarkan minuman beralkohol meskipun mengantongi izin dan apalagi tanpa ijin harus ditindak tegas,” terang Awan.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa sesusai mapping peredaran miras yang kami kantongi. Ini kami lakukan lebih intens jelang hari raya idul fitri. Dan tentunya akan terus kami lakukan. Agar masyarakat tidak terpengaruh miras, sehingga terhindar dari perbuatan jahat,” pungkas Awan.tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry