SIDANG KASUS PWU: Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Juanda, Waru, Sidoarjo, dalam sidang beberapa waktu lalu. (ist)

SURABAYA | duta.co – Lagi, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, bakal didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kali ini dia akan diadiliĀ  sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN tahun 2013.

Informasi diperoleh menyebutkan, berkas perkara mobil listrik untuk tersangka Dahlan Iskan sudah dinyatakan sempurna alias P21 oleh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung. Direncanakan, bersama berkas dan barang bukti, Dahlan akan menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik ke JPU Kejagung pada Jumat (28/4).

Namun, penyerahan tahap kedua dijadwalkan akan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Jalan A Yani Surabaya, bukan di Kejagung, Jakarta. Penyebabnya, hingga kini Dahlan masih berstatus tahanan kota untuk perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur. Perkara PWU sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor namun belum inkracht. Dahlan masih banding.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengaku menerima informasi bahwa Kejagung memang akan melakukan proses tahap kedua untuk Dahlan dalam perkara mobil listrik. Tetapi surat pemberitahuan secara resmi soal itu dari Kejagung belum diterima Kejati. ā€œDirencanakan Jumat (28 April 2017) tahap keduanya (Dahlan Iskan untuk kasus mobil listrik. Tapi kepastiannya besok,ā€ katanya dihubungi wartawan pada Rabu (26/4).

Penasihat hukum Dahlan Iskan untuk perkara mobil listrik, Yusril Ihza Mahendra, belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan telepon selulernya dia belum merespons kendati nomornya aktif. Pertanyaan melalui pesan singkat yang dikirim wartawan juga belum dijawab, hingga berita ini selesai ditulis.

Salah seorang tim pengacara Dahlan, Agus Dwi Warsono, mengaku sampai saat ini belum mengetahui perihal jadwal penyerahan tahap kedua untuk kliennya. Dia mengaku belum menerima surat panggilan dari Kejagung maupun Kejati terkait itu, baik diterima langsung oleh Dahlan maupun tim pengacara. ā€œBelum ada (surat panggilan penyerahan tahap kedua dari Kejaksaan untuk Dahlan),ā€ tandasnya.

Jika benar proses tahap kedua itu dilakukan dalam waktu dekat ini, berarti pihak Kejaksaan mengabaikan harapan pihak Dahlan agar menunda penyidikan perkara mobil listrik sebelum keluar hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. Harapan itu disampaikan pengacara saat Dahlan diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Pihak Dahlan juga keberatan proyek mobil listrik itu masuk kategori pengadaan barang dan jasa, sebagaimana umumnya proyek pengadaan yang dibiayai APBN. Dana proyek yang mulanya disediakan untuk mengangkut peserta APEC di Bali tahun 2013 itu, kata pihak Dahlan, bersifat sponshorsip kendati berasal dari tiga perusahaan milik negara. Sebab itu, jika terjadi pelanggaran tidak tepat dimasukkan dalam ranah pidana. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry