JAKARTA | Duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memenangkan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) atas gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN). PSCN menggugat pemindahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari YKSW kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, majelis hakim menolak semua gugatannya.

“Majelis hakim berpendapat, penggugat tidak bisa membuktikan sertifikat hak guna tanah adalah miliknya, maka tergugat adalah subjek hukum yang sah yang memiliki tanah tersebut. Tergugat (YKSM) berhak menjual kepada turut tergugat (Pemprov DKI),” ujar Ketua Majelis Hakim Muchammad Arifin dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (10/1/2016).

Majelis hakim menilai YKSW adalah lembaga sah yang berhak mengalihkan SHGB kepada Pemprov DKI. Sebab, YKSW memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM. Atas gugatannya yang tak dikabulkan tersebut, PSCN dihukum membayar biaya perkara Rp516ribu.

Namun, pihak PSCN akan banding terhadap putusan majelis hakim. “Kita tidak sependapat, kita punya hak untuk banding. Gugatan kita mendasar tetapi berbeda pendapat dengan majelis,” jelasnya.

RS Sumber Waras didirikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui) pada 17 Agustus 1962. Namun, belakangan terjadi sengketa kepemilikan seiring berpindahnya kepengurusan SR Sumber Waras ke YKSW pada 6 Desember 1962. ful

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry