BEROBAT: Dahlan Iskan, terdawa korupsi pelepasan aset PT PWU, mendapat izin berobat ke China oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
SIDANG: mantan menteri BUMN Dahlan Iskan siap menjalani sidang setelah dipastikan pulang dari Tianjin China.

SURABAYA  | duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan, terdakwa perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, dapat menghadiri sidang atas perkaranya ini yang seyogianya bakal digelar pada Jumat (13/1) mendatang.

Pasalnya pada Rabu (11/1), jaksa sudah memulangkan Dahlan dari Tianjin China ke Indonesia. Hal inipun dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. “Hari ini (Dahlan Iskan) sudah balik ke Indonesia dari China,” kata Didik dihubungi melalui telepon seluler.

Dahlan, masih kata Didik, terbang dari Beijing pada Rabu sore dan transit lebih dahulu di Singapura. Dari Negeri Singa penerbangan dilanjutkan ke Indonesia. “Laporan dari Pak Roy (Kasipidsus Kejari Surabaya), Pak Dahlan sudah terbang dari Beijing ke Singapura. Kemungkinan malam nanti (kemarin) tiba di Surabaya,” ujarnya.

Pemulangan ini, dikarenakan masa izin Dahlan Iskan, untuk berobat di luar negeri sudah habis. Dahlan Iskan memeriksakan transplantasi hatinya ke sebuah rumah sakit di Tianjin, Tiongkok, setelah diizinkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia terbang ke negeri Tirai Bambu dengan dikawal seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Mantan Direktur Utama PT PLN itu diberi batas waktu oleh hakim untuk berobat di luar negeri. Sebab, pada Jumat, 13 Januari 2017, dia harus mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU.

Dahlan Iskan berstatus tahanan dan dicekal ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016 lalu. Sempat ditahan di Rutan Medaeng, dia beralih jadi tahanan kota empat hari kemudian setelah kesehatannya memburuk berada di dalam tahanan. Sejak itu pula dia kesulitan berobat ke luar negeri untuk transplantasi hatinya.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry