Setya Novanto (ist)

JAKARTA | duta.co – Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil yang bersaksi dalam persidangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mengaku pernah diajak untuk bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

“Saya diajak gabung ke Konsorsium Murakabi, tapi saya tolak, saya mengundurkan diri. Saya lihat situasinya tidak enak,” ujar Wirawan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Pengadilan Tipikor Jarkata Kamis (27/4/2017).

Dalam kasus e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.

Beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya menjelaskan bahwa mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek e-KTP.

Saat itu, mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium. Andi kemudian membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Menurut Wirawan, ada dua alasan ia akhirnya menolak bergabung dengan Konsorsium Murakabi. Pertama, Wirawan tidak sepakat dengan permintaan Andi Narogong untuk mengatur harga sehingga menjadi terlalu mahal. Kedua, Wirawan tidak mau bergabung karena di belakang perusahaan konsorsium ada keterlibatan anggota DPR RI, Setya Novanto.

Menurut Wirawan, ia mendapat kabar bahwa PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Setya Novanto. Informasi itu ia peroleh dari salah satu anggota konsorsium, yakni Johanes Richard Tanjaya alias Johanes Tan.

“Dia sebut itu perusahaan ada hubungan sama Setya Novanto. Saya bilang wah enggak ikut-ikutan deh,” kata Wirawan. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry