REHAB: Salah satu ruas jalan yang jadi sasaran DPUBM Provinsi Jatim yang menjadi sasaran Paket REhabilitasi Jalan Jurusan Batas Kabupaten Ponorogo hingga batas Kota Pacitan
REHAB: Salah satu ruas jalan yang jadi sasaran DPUBM Provinsi Jatim yang menjadi sasaran Paket REhabilitasi Jalan Jurusan Batas Kabupaten Ponorogo hingga batas Kota Pacitan

SURABAYA | duta.co – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Provinsi Jawa Timur menjelang akhir Tahun anggran 2016 menggelontorkan anggaran lebih dari Rp 55 miliar, untuk beberapa Paket Rehabilitasi Jalan, yang tersebar di beberapa UPT, diantaranya UPT Bina Marga Malang, UPT Bina Marga Jember, UPT Bina Marga Kediri, UPT Bina Marga Mojokerto, UPT Bina Marga Pacitan.

Dalam pelaksanaannya Paket-Paket Rehabilitasi Jalan tersebut, diduga terjadi penyimpangan dari mulai perencanaan dengan berbagai modus. Paket-paket pekerjaan tersebut diduga sudah dijual dengan deal-deal tertentu kepada rekanan bahkan sebelum anggaran disetujui atau disahkan.

Salah satu Ketua Gema jatim (Gerakan Masyarakat Jawa Timur) Wahyu tri hartanto mengatakan, dari temuan di lapangan jelas kentara ada dugaan persekongkolan pihak terkait yang inisiatifnya bisa dimulai dari manapun juga. Seperti mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan mark up harga, hingga dugaan adanya suap dan manipulasi pemilihan pemenang.

“Modus selanjutnya adalah dugaan adanya manipulasi terkait dokumen lelang, manipulasi dokumen serah terima, meski dijumpai pelaksanaan kegiatan di lapangan pekerjaannya belum rampung 100 persen,” ungkapnya, Selasa (17/1).

Temuan dugaan penyimpangan tersebut terjadi di wilayah kerja UPT Bina Marga Pacitan di Kegiatan Rehabilitasi Jalan Jurusan Batas Kabupaten Ponorogo hingga batas Kota Pacitan, dan paket Rehabilitasi Jalan di Jalan Jurusan Bts. Kab. Ponorogo-Biting. Ketiga paket tersebut dimenangkan oleh PT WK dengan penawaran hampir mendekati HPS.

“Hasil investigasi kami di lokasi pekerjaan yang ada di jurusan Kabupaten Ponorogo hingha batas Kota Pacitan diduga kuat terjadi tumpang tindih anggaran dan telah melanggar Perpres Nomor 04 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Gema Jatim juga menduga bahwa Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dalam merencanakan pekerjaan tersebut sengaja membuat perencanaan yang tidak beraturan, dimana di link yang sama dalam kilometer yang sama  dan pekerjaan yang sama pula dijadikan dua paket kegiatan.

“Berdasarkan Kualifikasi penyedia bilamana satu paket pekerjaan tersebut adalah targetnya penyedia yang sama dan lokasinya sama maka tidak dapat dipisahkan atau dipecah menjadi dua paket pekerjaan. Meskipun sumber dananya berbeda, serta dilarang juga memisahkan paket pekerjaan jika target kualifikasi penyedia itu sama dengan lokasi pekerjaan yang sama,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Adim selaku Kabid Pemeliharaan Jalan Dinas PU Bina Marga Jawa Timur dihubungi berkali kali terkait dugaan penyimpangan paket proyek di tahun anggaran 2016 lalu tidak memberikan tanggapan.

Perlu diketahui, Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi dari sumber dana DAK Tahun 2016, nilai HPS Rp 3.995.905.000, Pemenang PT WK, Harga Penawaran Rp 3.860.860.000 yang lokasi pekerjaan ada di Kilometer SBY – 242+500 – 243 + 400. Km 243 + 580 – 244 + 290. Km 256 + 500 – 256 + 400 . Km 267 + 536 + 268 + 600. Panjang efektif = 3,40 Km.

Dan Paket PemeliharaanBerkala Jalan Provinsi di Kabupaten Pacitan (Link 136), sumber dana APBD Tahun 2016, nilai HPS Rp 7.998.968.674 , Pemenang PT WK Harga Penawaran Rp 7.554.352.000. lokasi pekerjaan ada di Km SBY, 237 + 000 – 247 + 000. Panjang efektif = 6,00 Km).

Sesuai data sepesifikasi teknis dan gambar rencana, Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi (Link 136) sumber DAK Tahun 2016 dari mulai Km SBY – 242 + 500 – 243 + 400 sampai Km 244 + 290, sudah masuk di paket pekerjaan sebelumnya. zack/jon/and

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry