MENGANDUNG BABI: Beberapa dari mie produk Korea yang beredar di Indonesia dan diduga mengandung DNA babi. (ist)

BANDA ACEH | duta.co – Pada dasarnya produk yang mengandung lemak babi itu boleh diperjualbelikan. Akan tetapi pada kemasannya harus jelas dituliskan bahwa produk mengandung lemak babi. Selain itu di kemasan juga harus dipasang gambar babi, ini untuk memudahkan bagi warga yang tidak bisa membaca.

Hal itu diungkpakan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh Samsuliani berkaitan dengan Mi Samyang asal Korea Selatan yang mengandung lemak babi. Namun, produk itu tidak beredar di Aceh.

“Sebenarnya lemak babi boleh sih, tetapi harus ada identitas, mengandung lemak babi, di lebelnya itu harus jelas, sehingga ketika kita membeli sudah jelas kehalalannya. Foto babi itu juga harus ada, supaya masyarakat yang tidak bisa membaca bisa melihat,” kata Samsuliani di Banda Aceh, Senin (19/6).

BBPOM Aceh telah melakukan monitoring sejak dua bulan terakhir ini seluruh Aceh. Hasilnya tidak ditemukan peredaran Mi Samyang. “Seluruh Aceh, Alhamdulilah dan terus kita monitoring, tidak kita temukan mi tersebut,” tuturnya.

Kendati demikian, Samsuliani tetap perintahkan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap obat dan makanan. Terutama menjelang Idul Fitri. “Kita terus memantau termasuk ke produk lain,” jelasnya.

Samsuliani juga berjanji akan menguji setiap produk yang diduga tidak halal. Baik itu produk dalam negeri, maupun luar negeri. Sehingga masyarakat Aceh yang mayoritas Muslim tidak mengonsumsi makanan yang tidak halal. “Semua produk dalam negeri juga akan diuji, semoga tidak ada yang beredar di Aceh produk yang tak halal,” tukasnya. hud, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry