Oleh: Soetanto Soepiadhy
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD atau sering disebut UU MD3. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melaporkan setiap orang yang merendahkan martabat anggota parlemen.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 122 huruf k yang menyebutkan “MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.” Pasal ini berpeluang menjadi pasal karet untuk membungkam kritikan dengan delik sebagai tindak pidana.
Pengesahan UU MD3 menuai reaksi keras publik. Bagaimana tidak, beberapa pasal di dalam undang-undang tersebut justru dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Tingkat Korupsi di DPR
Ketentuan terkait penghinaan terhadap parlemen merupakan salah satu bentuk norma hukum baru yang sengaja diciptakan oleh DPR untuk menjauhkan mereka dari segala kritik. Hal ini, juga akan berakibat pada upaya pemberantasan korupsi melalui kritik dari masyarakat sipil. Pada 2017, Transparency International meluncurkan Global Corruption Barometer (GCB) yang memotret kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan pendapat dan pengalaman masyarakat di setiap negara. Hasil penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa korupsi masih sangat tinggi, terutama di DPR dan DPRD. Menurut data GCB 2017, tingkat korupsi di lembaga legislatif dinilai masih tinggi, penilaian ini konsisten menempatkan legislatif sebagai lembaga paling korup, setidaknya selama tiga tahun terakhir. Data ini berdasarkan pada temuan GCB pada tahun 2013 lalu.
Hal ini bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama, banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Kedua, kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi utamanya (legislasi, anggaran, dan pengawasan) maupun kinerja pemberantasan korupsi di internalnya tidak berjalan secara maksimal. (Dadang Trisasongko, 2018). Itulah kemudian UU MD3 dinilai berpotensi membuat korupsi tumbuh subur di DPR.
Budaya Malu Telah Sirna
Dapatkah menggerakkan nurani anggota DPR untuk lebih peka terhadap kritik publik, khususnya terhadap UU MD3? Dapat disadari, bahwa gejala umum di DPR. cenderung bergaya hidup mewah, acuh tak acuh, serta mengejar akses kekuasaan dan uang.
Budaya malu inilah lahir moral serta etika yang baik. Dalam kebudayaan kita, budaya malu telah hilang. Dulu, orang Melayu (baca: Indonesia) bersedia mati – berputih tulang dalam kubur untuk menghapus arang yang tercoreng di kening – demikian hebatnya sikap untuk mempertahankan kehormaatan diri. Dulu juga orang Indonesia pantang dipegang kepalanya. Karena kepala dianggap lambang kehormatan diri seseorang. Siapa yang mempermaikan kepala seseorang, akan dijawab dengan sebilah keris. Budaya malu kita dulu, bukan saja jika kehormatan diri kita merasa terlanggar, akan tetapi juga budaya malu kita meliputi perbuatan hal-hal yang bathil, seperti mencuri, merampok, berbohong, merampas hak orang lain, korupsi, dan sebagainya.
Kini, kita berlomba-lomba, siapa yang paling “besar” dapat melakukan korupsi tanpa kena tindakan hukum. Profesi yang dulu terhormat, seperti dokter, kini banyak yang mau berkomplot dengan pabrik obat. Dengan tujuan untuk menjual obat pada pasien, sedang obat yang lain yang sama baiknya dan lebih murah harganya tidak diberikan kepada pasien. Kontraktor tidak segan-segan memasang besi ukuran delapan, padahal dalam kontrak harus memakai besi ukuran enam belas. Bahkan tidak malu mengurangi campuran semen.
Memeras orang banyak karena kedudukan atau kekuasaannya secara terus-menerus. Nilai-nili moral seharusnya yang kita junjung tinggi. Selama nilai-nilai itu kita junjung tinggi, maka kita berusaha untuk menyesuaikan tingkah laku kita dengan nilai-nilai tersebut. Sebaliknya, jika nilai-nilai itu tidak dijunjung tinggi, maka kita mudah melanggarnya, dan pelanggaran ini tidak menyusahkan hati kita. Malahan mereka yang mencoba mempertahankan nilai sering diejek “sok alim!”, “sok jujur!”
Dalam era globalisasi yang telah menghapus dinding-dinding batas suatu negara ini maka yang paling jelas adalah upaya globalisasi ini tidak berarti uniformitas. Menurut tafsiran pencetus istilah tersebut, yakni Amerika Serikat (AS). Dalam tradisi mereka maka istilah moralitas, kebajikan, sistem nilai, dan etika, dari individu memberi makna yang terpisah dan budaya malu tidak ada dalam kamus Barat. Hal itu berbeda dengan pemahaman Bangsa Timur seperti Jepang, China, Korea, dan Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), termasuk Indonesia, yang selama berabad-abad mengetengahkan bahwa budaya malu sudah mendasar. Dari budaya malu inilah lahir moral yang baik, interaksi yang serasi, etika yang mulia, dan tutur kata yang sopan sehingga pada akhirnya akan terbentuk sebuah komunitas yang harmonis. (Ryan Alfian Noor, 2018).
Telah diketahui bersama melalui media yang ada. Tampaknya hampir semua pihak yang berada di sektor kehidupan Indonesia telah kehilangan identitasnya sebagai seorang yang memiliki budaya malu. Di tengah seantero maraknya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme saat ini telah banyak upaya perbaikan pendidikan dan sistem yang dilakukan pemerintah dan masyarakat. Untuk menjadikan pelakunya merasa malu dan kemudian jera. Tidak terhitung lagi pelaku yang diselidik, disidik, bahkan dituntut di meja hijau, lalu berakhir pada hukuman. Menjadikan mereka malu, tobat, dan kapokkah hukuman jera yang dikenakan pada dirinya itu?
Tak sedikit tersangka, terdakwa, terpidana, yang masih sempat mengumbar senyuman saat menjalani proses peradilan seolah tidak terjadi kesalahan apa-apa. Kita hanya bisa mengelus dada karena mereka tidak sama sekali merasa malu atau setidaknya risih. Kendati mengakui bahwa mereka bersalah. Ekspresi rasa berdosa tak tersirat sedikit pun di wajahnya.
Upaya membuat malu dan kapok si pelaku tidak berakhir sampai di peradilan saja. Media massa pun turut membantu untuk membeberkan tindak kejahatan si pelaku. Bahkan, kini media massa tidak terbatas menyebut inisial nama saja. Alih-alih sering mengungkapkan identitas asli si pelaku. Namun, anehnya masih saja banyak yang belum jera dan malu atas semua upaya peradilan sosial itu. Jangankan mengundurkan diri mereka tetap saja berpura-pura tidak bersalah walaupun buktinya sungguh telak.
Suatu masyarakat yang kehilangan budaya malunya, jelas Mochtar Lubis, adalah masyarakat yang telanjang, dan dapat melakukan segala hal, sampai pada yang terburuk sekali pun.***
 *Soetanto Soepiadhy adalah Staf Pengajar FH Untag Surabaya dan Pendiri “Rumah Dedikasi” Soetanto Soepiadhy.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry