Patrialis Akbar saat ditahan setelah terkena OTT KPK beberapa waktu lalu. (IST)
DITANGKAP KPK: Patrialis Akbar ditahan setelah terkena OTT KPK beberapa waktu lalu. (IST)

JAKARTA | duta.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (07/02/2017), menyetujui pemberhentian sementara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ini, Presiden segera menerbitkan surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar.

“Surat sudah saya sampaikan. Secara detail saya sudah sampaikan kepada Bapak Presiden, dan Bapak Presiden menyanggupi untuk segera diterbitkan surat pemberhentian sementara,” jelas Ketua MK Arief Hidayat usai menghadap Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta.

Arief menghadap Presiden Jokowi untuk mengajukan permohonan diterbitkannya surat pe‎mberhentian sementara Patrialis. Mantan Menkumham pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

“‎Sudah diperiksa (Presiden), akhirnya diputuskan memang ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Pak Patrialis,” ujar Arief.

Berdasarkan surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan Presiden Jokowi nanti, Majelis Kehormatan MK akan kembali bersidang untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Patrialis.

“Rekomendasinya apakah Pak Patrialis melanggar kode etik yang berat, kalau itu ya maka direkomendasikan untuk diberhentikan tidak hormat,” kata  Arief.

Disebutkan Arief, setelah Patrialis diberhentikan secara tidak hormat, baru akan dipilih hakim konstitusi yang baru. Sebab pada 8 Maret mendatang, MK akan menyidangkan banyak perkara terkait sengketa Pilkada Serentak‎ 2017. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry