Tampak Mustolih Siradj, SH, MH, Ketua Komnas Haji dan Umrah, saat mendampingi korban di pengadilan. (FT/DUTA.CO)

JAKARTA | duta.co — Mustolih Siradj, SH, MH, Ketua Komnas Haji dan Umrah, mendesak pemerintah, dalam hal ini Presiden RI Jokowi harus turun tangan. Jika tidak, korban biro umrah bodong terus berjatuhan.

“Baru hitungan beberapa bulan setelah kasus First Travel yang diduga menipu 58 ribu lebih jemaah umrah dengan kerugian Rp800 M, kini muncul kasus yang sama, seperti sambung menyambung. Tampaknya problem ini tiada henti, ada kasus Hanien Tours, Abou Tours  dan terbaru adalah kasus SBL. Bahkan bosnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian aset disita aparat dari Polda Jabar,” jelas Mustolih Siradj, SH kepada duta.co, Rabu (31/1/2018)

Travel-travel tersebut telah merugikan masyarakat yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. Diduga uang jemaah digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah. Yang menjadi miris, travel-travel tersebut telah berstatus sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Agama.

“Oleh karenanya sudah seharusnya Kemenag sebagai pemberi izin dan regulator melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan super ketat. Namun yang terjadi Kementerian Agama seakan tidak berdaya dan kehilangan taring menghadapi PPIU tersebut,” jelasnya.

Perlindungan hukum terhadap jemaah umrah hampir tidak berjalan, korban yang notabene adalah rakyat kecil berpenghasilan terbatas terus berjatuhan. Jika Kemenag tidak bisa memberikan perlindungan, kepada siapa lagi jemaah umrah mengharapkan perlindungan?

“Mau menunggu berapa ribu korban lagi jatuh? Sampai kapan keadaan ini akan terus dibiarkan?,” tanyanya.

Mengingat peritiswa ini terus terjadi dalam rentang waktu yang begitu singkat, dan potensi kejadian penipuan terhadap jemaah umrah dengan berbagai modusnya masih terus akan terjadi di masa mendatang. Maka, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah harus menyatakan situasi ini sebagai darurat penyelenggaraan ibadah umrah, bila perlu menghentikan sementara (moratorium) pengiriman jemaah umrah sampai penyelenggaraan umrah benar-benar bersih dari PPIU nakal.

“Presiden harus memimpin sendiri langkah penyelamatan terhadap puluhan ribu rakyat kecil yang terus menerus menjadi korban. Pemerintah tidak boleh kalah oleh travel nakal. Selain itu inilah saatnya pemerintah mengambil alih dan terjun langsung sebagai penyelenggara ibadah umrah sebagaimana penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.

Adakah landasan hukumnya? “Ketentuan pemerintah sebagai penyelenggara umrah secara eksplisit tertuang dalam Pasal 43 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menyatakan “Penyelenggaraan Ibadah  Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri,” terangnya.

Selama ini, jelas Mustolih, penyelenggaraan umrah ‘dilepas’ begitu saja kepada pihak swasta tapi belakangan selalu muncul berbagai masalah yang merugikan puluhan ribu orang.

“Kini, saatnya pemerintah terjun langsung menyelenggarakan umrah agar tidak lagi didominasi swasta, sebagaimana satu-satunya penyelenggara sebagaimana penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah dan swasta (untuk haji khusus) sehingga perlindungan hukum terhadap jemaah maksimal,” begitu sarannya. (rls)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry