JAKARTA | duta.co – Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah membatalkan kebijakan full day school yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.23 Tahun 2017. Yang benar adalah kebijakan itu diperbaiki. Namun demikian Permendikbud No.33 itu otomatis tidak diberlakukan.

“Diperbaiki (bukan dibatalkan). Intinya karena peraturan menteri masih menimbulkan pro dan kontra, makanya diperbaiki. Memperbaiki permen kan tidak apa-apa,” ujar Pramono saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 20 Juni 2017.

Sebagaimana diketahui, kemarin ramai diberitakan bahwa pemerintah membatalkan peraturan full day school karena maraknya kritik terhadap aturan itu. Padahal, dalam jumpa pers terkait kebijakan itu, tak sekalipun disebutkan kata batal.

Di luar jumpa pers perihal full day school, pemerintah pun tidak mengamini adanya pembatalan. Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, kemarin hanya menyatakan bahwa Permen full day school tidak akan diberlakukan.

Pramono melanjutkan bahwa permintaan kebijakan full day school diperbaiki, bukan dibatalkan, justru datang dari Presiden Joko Widodo. Menurut Presiden Joko Widodo, jika aturan itu memang sebaiknya diterapkan, maka perlu dilakukan evaluasi, pendalaman, pematangan, agar tidak lagi menimbulkan pro dan kontra.

“Presiden Joko Widodo, secara langsung, meminta kebijakan full day school untuk dievaluasi,” ujar Pramono. Pramono menambahkan bahwa full day school bukan hal yang baru diketahui Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini, melainkan sudah diketahui dan dirapatkannya sejak bulan Februari.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sempat dikritik ngotot dan jalan sendiri soal kebijakan ini. Padahal sejatinya tidak. Mendikbud pun
membantah bila kebijakan full day school atau 5 hari sekolah tanpa berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo.

Dalam dokumen yang ditunjukkan Muhadjir kepada media menyatakan presiden menyetujui usulan Mendikbud tentang sinkronisasi libur sekolah dengan libur pegawai negeri sipil.

Dalam risalah Rapat Terbatas tentang Tindak Lanjut Program Nation Branding pada 3 Februari 2017 tertulis bahwa hari Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai waktu berlibur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia. “Jadi ini (full day school) hasil Ratas. Tidak betul kalau saya bertindak tidak berdasar hasil ratas,” kata Muhadjir di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.

Seperti diberitakan duta.co, Senin, 19 Juni 2017, pemerintah membatalkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 dan memutuskan akan mengkaji ulang kebijakan full day school. Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan Presiden Joko Widodo akan menata ulang Permendikbud tentang Hari Sekolah. “Meningkatkan regulasinya dari semula peraturan menteri akan menjadi peraturan presiden (perpres),” kata Ma’aruf di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.

Kiai Ma’aruf tak menjawab dengan tegas apakah kebijakan full day school akan diterapkan di tahun ajaran baru Juli nanti. Ia meminta agar semua pihak menunggu peraturan presiden yang tengah digodok. “Kita tunggu perpres. Nanti perpres yang akan menentukan,” ucapnya.

Kiai Ma’ruf menuturkan, proses pembuatan perpres akan melibatkan berbagai pihak, salah satunya ialah Kementerian Agama. Bahkan organisasi massa Islam pun akan diberi kesempatan memberikan masukan. (hud,tmp)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry