MINIM: Baru satu dari 150 perusahaan fintch yang sudah resmi terdaftar di OJK. (duta.co/dok)

SURABAYA| duta.co – Potensinya yang besar menjadi peluang besar bagi fintech yang bergeak pada sektor landing. Peer to peer lending merupakan praktik peminjaman dana dari satu pihak pemilik dana ke peminjam. Sedangkan crowdfunding merupakan dana gabungan yang berasal dari berbagai pihak untuk kemudian disalurkan ke peminjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sebanyak 27 perusahaan financial technology atau fintech yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha. Sejumlah fintech tersebut merupakan fintech dengan skema Peer to peer lending (P2P Lending) dan crowdfunding.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank II OJK, Dumoli F Pardede menjelaskan, diperkirakan hingga akhir tahun ini jumlah perusahaan fintech yang mendaftar akan menyentuh angka 70 perusahaan.

“Sekarang baru 27, mungkin menyentuh 70 perusahaan sampai akhir tahun,” ujar Dumoli.

Hingga akhir tahun lalu, OJK merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diterbitkan akhir 2016 lalu khusus mengatur fintech berbasis peer to peer lending dan crowdfunding atau usaha fintech yang melakukan penyaluran modal dari pemilik modal ke penerima dana (off balance sheet).

Menurut Dumoli, sejauh ini pertumbuhan industri fintech dengan kedua skema ini memang bertumbuh pesat. Berdasarkan assessment yang dilakukan oleh OJK, di daerah Jawa Barat hingga Jawa Timur, kemudian Bali dan Medan terdapat perusahaan-perusahaan fintech yang kreatif dan potensial.

Namun, sejauh ini baru yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya yang sudah mendaftarkan diri dengan modal yang cukup besar. Dari sebanyak 27 perusahaan fintech tersebut, mereka sedang berusaha memenuhi aturan minimum permodalan yang ditetapkan regulator yakni Rp 2,5 miliar untuk mengajukan perizinan. Sedangkan saat mendaftar, mereka diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar untuk perusahaan fintech berbadan hukum perseroan maupun koperasi.

“Yang dari Jakarta ini kapitalnya yang besar. Tapi saya dengar dari Surabaya ada yang mau daftar juga,” ungkap Dumoly. (imm/rol)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry