MENEGANGKAN: Proses penyegelan bangunan Pondok Yayasan As Sunnah di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Minggu (3/9). Dikerahkan 500 personel gabungan aparat TNI, Polri, dan Satpol PP. (duta.co/agus)

GRESIK | duta.co – Proses pembangunan Pondok Yayasan As Sunnah di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik, Minggu (3/9). Bangunan kemudian disegel karena tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, keberadaan pondok yang disebut beraliran Wahabi tersebut ditolak warga setempat yang rata-rata merupakan penganut Ahlussunah wal Jamaah (Aswaja). Ratusan warga beserta Banser juga terlihat di lokasi saat penyegelan dilakukan.

Menurut informasi yang dihimpun duta.co, konflik antara warga dengan pihak pondok yang diasuh Ustad Basuki Rahmat itu sebenarnya sudah berlangsung sejak 2012. Warga menolak keberadaan pondok itu. Ketua GP Ansor Gresik Agus Junaidi mengatakan, beberapa hari lalu telah terjadi perselisihan antara warga dengan jamaah pondok tersebut.

Setelah jalan persuasif berupa dialog tidak ada titik temu, menurut Agus, pada 27 Agustus 2017 warga mendatangi pondok itu dan minta agar pondok ditutup dan segala bentuk kegiatan dihentikan. Kemudian, Pemkab Gresik menggelar pertemuan pada 31 Agustus 2017 untuk mencari titik temu. Hasilnya, ternyata pihak pondok tidak memiliki izin sesuai prosedur yang ada di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Gresik.

“Sampai saat ini mereka ditanya tidak mengaku jamaah apa, yang pasti bercelana cingkrang berjenggot dan dahi hitam. Belum dipastikan, namun ada yang ngomong mereka jamaah salafi Wahabi dan juga As Sunnah,” terang Agus Junaidi kepada duta.co.

Informasi dari warga, penolakan warga terhadap Pondok As Sunnah di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, sudah terjadi sejak 2012. Juga telah terlaksana beberapa pertemuan mediasi yang difasilitasi Muspika Wringinanom. Namun sejak tiga bulan terakhir, pondok itu beraktivitas kembali.

Karena itu, warga sekitar merasa dikhianati dengan kesepakatan yang telah dibuat. Karena mengingkari kesepakatan, warga menuntut pembubaran atas keberadaan mereka pada 27 Agustus 2017 lalu. Kemudian, Pemkab Gresik menemukan bukti bahwa pondok itu tidak memiliki IMB dan disebut-sebut menempati lahan milik negara.

Ketegangan Saat Penyegelan

Adapun penyegelan Pondok As Sunnah oleh Satpol PP, Minggu (3/9), disertai pengamanan yang sangat ketat. Apalagi ratusan massa yang terdiri atas warga setempat dan Banser mendatangi lokasi.  Aparat keamanan sudah apel di Mapolsek Wringinanom pada pukul  08.30 WIB. Sedikitnya ada 500 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Mereka terdiri atas pasukan Kodim 0817/ Gresik dan Sub Denpom 1 pleton, Polres Gresik 2 pleton, Polda Jatim  1 kompi, dan  Satpol Pp 1 pleton. Pengamanan juga dihadiri Wakapolres Gresik,  Kasubdit Jatrantas Polres Gresik,  Kapolsek Wringinanom, Danramil 0817/02 Wringinanom,  Kasat Pol PP,  camat Wringinanom, dan pejabat Kakesbangpol Kabupaten Gresik.

Sekitar pukul  09.00 WIB, pasukan gabungan kemudian bergeser dari Polsek Wringinanom menuju di lokasi Ponpes As Sunnah di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko. Tiba di lokasi pukul 09.15 WIB, pasukan langsung menempati sasaran sesuai ploting masing-masing.

Sekitar pukul 10.00 WIB, aparat keamanan mengimbau masyarakat Desa Sumengko dan Ormas Banser bergeser kembali ke tempat masing-masing dianjutkan pertemuan antara Wakapolres Gresik, Kakesbangpol Gresik didampingi Muspika Wringinanom dengan Ustad Basuki Rahmat di di Pondok Yayasan As Sunnah.

Dalam rapat disampaikan beberapa hal oleh Forkominda dan Muspika Wringinanom. Pertama,  warga tidak mau ada lagi ada aktivitas maupun bentuk kegiatan apa pun yang diadakan Ustad Basuki Rahmat d wilayah Desa Sumengko.

Kedua,  meminta Ustad Basuki Rahmat untuk pindah di luar Kabupaten Gresik khususnya wilayah Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom. Ketiga,  meminta Ustad Basuki Rahmat mengosongkan Pondok Yayasan As Sunnah demi keamanaan di wilayah Kecamatan Wringinanom. Pemkab Gresik mempersilakan bila pihak Ustad Basuki Rahmat menempuh proses jalur hukum.

Atas masalah itu, pihak Ustad Basuki Rahmat dan kuasa hukum menyatakan akan melaporkan ke Komnas HAM. Pelaporan berkaitan dengan tidak bolehnya kegiatan yang ada di Pondok Yayasan As Sunnah.

“Saya selaku pemimpin Pondok Yayasan As Sunnah merasa keberatan dengan tidak diperbolehkannya kegiatan yang kita lakukan selama ini. Karena itu, permasalahan ini kami akan menempun jalur hukum,” tutur Ustad Basuki Rahmat.

Akhirnya pukul  12.30 WIB, dilakukan penyegelan Pondok Yayasan As Sunah oleh Satpol PP Kabupaten Gresik. Pukul 12.45  WIB, terlihat 75 santri  Pondok Yayasan As Sunah meninggalkan pondok dengan kawalan Polres Gresik. Sekitar pukul 13.00 WIB, massa yang berkumpul di lokasi membuarkan diri. gus, pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry