Jenderal Tito Karnavian (ist)

 

JAKARTA | duta.co – Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Gedung DPR  Senayan Jakarta, Senin (17/7). Rapat membahas sejumlah persoalan hukum, termasuk pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi Polri.

“Densus Antikorupsi ini nantinya melibatkan asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Polri, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan satuan kerja Polri lainnya,” kata Tito.

Tito mengaku sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait pembentukan Densus Antikorupsi itu. Setelah itu, akan dibentuk satuan kerja bersama Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga penanganan korupsi bisa menjadi satu atap dan memudahkan. “Kalau ada perkara, tidak bolak-balik,” katanya.

Untuk mendukung Densus Antikorupsi, Polri telah menyiapkan gedung di Mapolda Metro Jaya. Densus Antikorupsi akan menempati gedung empat lantai di Mapolda Metro Jaya. Sementara Polda Metro Jaya akan pindah ke gedung lain yang masih berada di kawasan tersebut.

“Kami sudah siapkan gedungnya. Eks Polda Metro Jaya, karena sekarang akan pindah ke gedung 27 lantai yang ada di lingkungan Polda Metro Jaya,” ujar Tito.

Tito mengatakan, Kapolda Metro Jaya akan menempati gedung baru di Mapolda. Sehingga aktivitas dari Densus Tipikor tak mengganggu kegiatan di Polda Metro Jaya. “Sehingga nanti Kapolda bisa pindah ke sana, gedung sekarang bisa dipakai gedung Densus Antikorupsi,” tuturnya.

Polri juga sudah membentuk kelompok kerja serta focus group discussion (FGD) untuk menyiapkan Densus tersebut. Pihaknya juga sudah bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membuat Satgas Tipikor.

“Kami sudah bicara dengan Jaksa Agung kalau diminta membuat satgas bersama sehingga kordinasi mudah, tidak bolak-balik,” papar Tito.

 

Atasi Keterbatasan Anggaran

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan wacana pembentukan Densus Antikorupsi segera direalisasikan agar polisi memiliki anggaran yang cukup untuk mengungkap kasus korupsi. Anggaran yang ada saat ini dianggap terbatas.

Setyo Wasisto mengatakan, pembentukan Densus Pemberantasan Korupsi akan memperbaiki kinerja penaganan kasus korupsi yang selama ini terkendala masalah minimnya anggaran. “Ada indeksnya. Anggaran mengungkap kasus korupsi ini sangat terbatas,” kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017) lalu.

Wacana pembentukan Densus Pemberantasan Korupsi di tubuh Polri mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Selasa (23/5/2017).

Setyo mengatakan, wacana tersebut mengemuka setelah Komisi III DPR melihat banyak kasus korupsi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim yang tersendat dengan alasan jumlah anggaran serta personel terbatas.

Menurut dia, untuk menangani satu kasus korupsi dibutuhkan anggaran minimal Rp200 juta. Hal tersebut digunakan untuk kebutuhan pemeriksaan saksi, pemanggilan ahli, dan sebagainya.

“Komisi III dan Polri ingin memperkuat Dittipikor yang diharapkan bisa lebih banyak menangani kasus korupsi dengan anggaran berbeda dan personel berbeda,” ujar mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri itu.

Menyikapi wacana ini, menurut Setyo, pihaknya akan melakukan kajian bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terlebih dahulu. Kajian yang dilakukan itu terkait dengan penambahan jumlah personel serta perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

“Kami tentu akan (melakukan) pengkajian dan kordinasi dengan Kementerian PANRB. Semoga bisa dengan cepat,” katanya.

Pembentukan Densus Pemberantasan Korupsi mulanya diusulkan anggota Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw dalam rapat kerja ketika itu. Wenny bahkan mengklaim, pemerintah dan parlemen akan mendukung langkah Kapolri jika siap melakukan tugas tersebut.

“Bapak tinggal bilang kepada rakyat, kepada DPR, kepada Presiden, kalau Bapak memang sudah siap ambil alih penyelidikan,” ujar Wenny.

Menurut Wenny, KPK yang selama ini melakukan fungsi pemberantasan korupsi merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk lantaran saat itu, aparat penegak hukum masih belum efektif dan efisien dalam melakukan tugasnya.

Wenny menambahkan, tugas ini pun perlu didukung dengan pembenahan struktur melalui pembentukan organisasi yang mendapat jatah anggaran khusus. Dia juga mengklaim tidak takut disebut akan melemahkan KPK dengan usul ini.

“Tidak. Kalau polisi kuat kan balik dong, kan dulu karena polisi tidak kuat, itu ke KPK. Sekarang polisi sudah kuat, masa itu lembaga ad hoc mesti dipertahankan, gitu loh pemikirannya,” tutur Wenny.

 

Disambut KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan Komisi III DPR terkait pembentukan Densus Antikorupsi di tubuh Polri. Namun, KPK tidak ingin dibenturkan dengan unit khusus Polri itu.

“Jangan sampai lembaga penegak hukum dibenturkan oleh pihak-pihak lain dan akan merugikan pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (25/5/2017) lalu.

Pernyataan Febri menanggapi kesimpulan rapat kerja antara Polri dan Komisi III DPR pada Selasa (23/5). Salah satu poin usulan dalam rapat tersebut adalah meminta Polri membentuk detasemen khusus yang menangani kasus tindak pidana korupsi.

Menurutnya, KPK dibentuk dengan tugas dan kewenangan yang berbeda dari Polri dan kejaksaan. Febri melanjutkan, anggota dewan yang masih memahami kata adhoc hanya sebatas sementara, dalam artian sewaktu-waktu KPK bisa dibubarkan, perlu melihat kembali aturan yang ada.

Aturan tersebut di antaranya TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Menurut Febri, kata adhoc ini dimaksudkan dengan tujuan tertentu dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga, bukan diartikan bahwa KPK dibentuk untuk sementara waktu.

“Apalagi kita tahu upaya pelemahan KPK, pernyataan-pernyataan tentang pembubaran KPK berulang kali disampaikan oleh sejumlah pihak dari Senayan,” jelas Febri.

Febri melanjutkan, bila usulan Komisi III DPR dalam konteks menguatkan Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi, KPK siap membantu dan mendukung. Menurutnya, selama ini, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung telah membuat nota kesepahaman dalam rangka penguatan pemberantasan korupsi.

“Prinsipnya kalau memang kepolisian membutuhkan dukungan dari KPK, maka kami akan berikan itu karena sudah ada nota kesepahaman juga antara Polisi, Jaksa, dan KPK,” tandasnya. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry