SURABAYA –  Prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi medsos yang telah tersedia di ponsel pintar Android kembali dibongkar. Hal ini setelah polisi berhasil menggagalkan transaksi prostitusi di Sebuah Hotel di Jl Diponegoro Nomor 33, Wonokromo, Surabaya.

Polisi berhasilk menangkap IDR (19) warga Tanjung, Nganjuk yang bertindak sebagai mucikari, dan PR (19) seorang pekerka seks komersial (PSK) yang merupakan teman satu kos di Gubeng Baru Masjid Surabaya.

Mereka menjalankan bisnis memanfaatkan aplikasi media sosial bernama Say Hi! yang telah tersedia di play store Android. Aplikasi Say Hi! memungkinkan pengguna untuk mengobrol (chat) dan berbagi gambar, sebagaimana aplikasi media sosial lainnya.

“Di media sosial itu, ada pria hidung belang yang memesan perempuan yang bisa di-booking selama sehari. Kemudian, tersangka menawarkan foto-foto korban,” ujar AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (28/12).

Bila calon pelanggan sudah mengatakan kecocokan, tersangka IDR menyiapkan anak buahnya, dibawa ke tempat transaksi di Hotel-hotel yang ada di Surabaya. Untuk sekali booking, tersangka IDR menawarkan harga mencapai Rp1,5 juta. “Tersangka mendapat bagian komisi Rp250 ribu dari korban (PSK, red),” kata Shinto.

Dari pengakuan tersangka, udah tiga bulan lebih menjalani profesi tersebut dengan intensitas empat kali booking. “Sudah tiga bulanan, baru empat kali dapat tamu, harganya Rp 1,5 juta. Biasanya dapat bagian Rp 250 ribu setiap transaksi,” akunya.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 lembar bill Hotel, uang Rp 1,5 juta dan 1 buah HP. Tersangka diancam Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry