Politik uang melanda Pemilihan Ketua RW Asemrowo Surabaya.

Geger Pemilihan Ketua RW Asemrowo, Surabaya

SURABAYA – Pemilihan Ketua RW VI Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo berbuntut panjang. Pasalnya, pergantian ketua yang dimemenangkan calon bernama Soleh Irawan diprotes warga setempat. Penyebabnya, diduga ada permainan politik uang, dan kelurahan dinilai abai dalam mengawal pemilihan.

Geger pemilihan RW VI ini sampai juga ke telinga Camat Asemrowo. Hary Tjahyono sebagai camat menyebut telah menerima laporan terkait kasus sengketa pemilihan ketua RW. Sebagai tindak lanjut, pihanya melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersengketa, termasuk kelurahan dan para tokoh masyarakat.

“Camat  sudah  memanggil pihak panitia dan akan memanggil para calon untuk mengambil penyelesaian. Camat akan melakukan pendekatan persuasif demi kemaslahatan bersama,” ujarnya, Senin (9/1).

Hary menegaskan, dari pemanggilan pihak-pihak terkait telah duitemukan beberapa fakta, di antaranya adalah pemilihan sudah berlangsung dan diperoleh hasil pemenangnya. Kedua, ada dugaan kesalahan pihak kelurahan karena tidak menyosialisasikan Perwali 38/2106. Dan fakta dugaan kemungkinan  money politic.

“Akan kita ambil keputusan bersama demi kemaslahatan bersama.  Apapun nanti yang jelas tidak merugikan semua. Untuk dugaan politik uang, sayangnya tidak  disertai dua alat bukti,” terangnya.

Diketahui, salaah satu calon ketua RW VI, Sukandar, membenarkan pemilihan ketua RW VI   dipermasalahkan oleh sebagian besar masyarakat setempat. Protes warga bermula dari pegakuaan salah satu pengurus RT yang memiliki hak pilih, telah menerima uang sebagai bentuk janji untuk memenangkan Soleh Irawan.

“Dari pengakuan tersebut, bahkan dinyatakan dengan tertulis, akhirnya pemuka masyarakat dan seluruh pengurus RT di wilayah RW VI menyatakan keberatan kepada Lurah Asem Rowo,” ujar Sukandar.

Dari keberatan ini, lanjut Sukandar, telah dilakukan rapat bersama, pda tanggal 20 Desember dengan dipimpin oleh Lurah Asemrowo, Asnafi dan dihadiri seluruh pemuka masyarakat termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas. Dari hasil rapat, lanjutnya, dengan mekanisme voting diperoleh keputusan pemilihan ketua RW VI akan diulang. Keputusan voting ini dimenangkan pihak yang berkeberatan dengan posisi 16 setuju diulang dan 10 menolak.

Namun, lanjut Sukandar, pihak kelurahan tidak langsung melakukan proses pemilihan ulang, tapi melaporkan kejadian ini kepada pihak kecamatan yang saat itu masih dipimpin Plt camat Eddy Christijanto yang juga Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya.

Dalam rapat di kecamatan yang langsung dipimpin oleh Eddi Christijanto, diperoleh keputusan pemilihan ketua RW VI Asemrowo harus diulang. Saat itu, pihak Plt Camat Asemrowo menemukan fakta belum disahkannya Surat Keputusan Panitia Pemilihan oleh Lurah Asemrowo, namun pemilihan sudah dilaksanakan.

Ditanya mengapa waktu itu pihak calon-calon ketua RW menyetujui pemilhan, Sukandar mengaku baru mengetahui praktik semacam itu melanggar Perwali 38/2016 yang mengatur tata cara pemilihan pengurus RT/RW baru setelah ada pertemuan dengan pihak kecamatan.

“Kita juga orang awam mas, baru tahu ada tata caara yang harus dilalui sesuai peraturan ya dari pak camat,” terangnya. azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry