Wali Kota Bekasi: Kita Tidak Akan Cabut Izinnya

BEKASI | duta.co – Sekitar seribu orang dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi berunjuk rasa di depan pembangunan Gereja Santa Clara, Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, usai salat Jumat (24/3). Demo sempat bentrok hingga aparat membubarkan massa dengan tembakan gas air mata.

Saat demo, seorang orator yang berdiri di atas mobil komando mengatakan pihaknya menolak keberadaan gereja tersebut. Alasannya, gereja itu dibangun tanpa memiliki izin. “Kami akan membubarkan diri sampai pemerintah mencabut izin pembangunan gereja,” ujarnya.

Sekretaris Lembaga Dakwah Asy-Syam Bekasi Imran Nasution mengatakan, aksi umat Islam menolak pembangunan gereja Santa Clara Bekasi berawal dari dugaan warga ada proses perizinan yang tidak lazim. “Seperti pemalsuan tanda tangan,” ujar Imran.

Menurut Imran, sebetulnya para ulama sudah mengingatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai adanya ketidakberesan dalam proses perizinan. “Namun Pak Wali bergeming, dan izin pun dia keluarkan, sehingga gereja tersebut sedang dalam pembangunan,” ujarnya.

Pada tahun 2015, unjuk rasa ini sudah pernah dilakukan. Surat penghentian pembangunan sementara pun sudah dikeluarkan. Namun pada tahun 2017, pembangunan kembali dilakukan.

Aksi demonstrasi tersebut awalnya tertib. Namun sekitar pukul 14.15 WIB diduga ada provokasi sehingga terjadi saling lempar air mineral kemasan. Total petugas pengamanan berjumlah 444 personel. Jumlah ini merupakan gabungan dari Polres, Polsek, Satpol PP, Polda, Brimop, dan TNI.

Dari aksi saling lempar, kemudian terjadi saling dorong. Bahkan tampak aparat kepolisian dan pendemo mengalami luka. Situasi semakin memanas, akhirnya polisi membubarkan paksa massa dengan tembakan gas air mata.  Alhasil, ratusan pendemo beratribut putih-putih itu kocar-kacir menjauh dari titik awal demonstrasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Heru Henrianto Bachtiar sempat mengimbau kepada pendemo agar tidak anarkis. Namun imbauan itu tidak diindahkan massa hingga berujung ricuh. “Sudah kita lakukan imbauan agar tidak anarkis. Tapi faktanya seperti yang saudara lihat sendiri mereka tidak bisa mengendalikan massa,” ujar Heru di lokasi.

Menurut Heru, beberapa aparat kepolisian yang berjaga mengalami luka setelah pendemo melakukan aksi lempar benda keras. “Saya lihat ada 1 anggota Pamen dan Sabhara terluka akibat timpukan dan satu lagi karena dikeroyok. Kita harapkan aksi ini bisa selesai setelah Asar,” jelas Heru.

Akibat unjuk rasa itu, lalu lintas  di beberapa ruas jalan dialihkan guna mencegah terjadinya penumpukan kendaraan. Ruas Jalan Raya Kaliabang ditutup sementara hingga unjuk rasa selesai. Untuk sementara, kendaraan yang akan melewati Jalan Raya Kaliabang dialihkan melewati Perumahan Prima Harapan dan Perumahan Duta Harapan.

Hingga pukul 16.20 WIB kemarin, massa bertahan, bahkan mereka sempat menggelar salat Ashar berjemaah di lokasi demo dengan menggelar sajadah. Polisi tetap berjaga. Namun, massa akhirnya membubarkan diri menjelang petang.

Wali Kota Tak Cabut Izin

Bila massa pengunjuk rasa mengatakan pembangunan gereja tersebut tak berizin, Pemkot Bekasi mengatakan, pendirian gereja tersebut sudah memiliki Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB).

Pemkot Bekasi bahkan menyatakan tidak akan mencabut izin pembangunan Gereja Katolik Santa Clara di Kecamatan Bekasi Utara. Pencabutan izin hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kita terbuka bagi siapa saja yang menolak untuk menempuh jalur hukum,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Jumat (24/3).

Rahmat mengatakan, Kota Bekasi merupakan daerah heterogen yang diisi oleh beragam suku, ras dan agama (sara). Total jumlah penduduknya mencapai 2,6 juta jiwa, namun dibalik itu Kota Bekasi harus satu padu dalam kebhinekaan.

Rahmat mengungkapkan, pemerintah tidak sembarangan dalam mengeluarkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) kepada warga. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui untuk menerbitkan SIPMB tersebut.

Adapun SIPMB merupakan dasar atau acuan yang dipegang untuk membangun sebuah gedung. “Pemberian SIPMB kepada panitia pembangunan Gereja Katolik Santa Clara oleh pemerintah daerah sudah selesai sejak Juli 2015 lalu,” ujar Rahmat.

Salah satu panitia pembangunan gereja, Rasnius Pasaribu, mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan pembangunan gereja meski ada kelompok yang menolaknya. Panitia pembangunan gereja berpedoman dengan adanya SIPMB yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi.

“Kami sudah mengikuti persyaratan yang berlaku‎. Sudah sesuai ketentuan yang berlaku sebagai syarat pendirian gereja,” kata Rasnius.

Berdasarkan data yang diperoleh, Gereja Katolik Santa Clara berdiri di lahan seluasn 6.500 meter persegi. Dari total lahan itu, hanya 1.500 meter persegi yang akan dibangun sebagai gereja, sedangkan sisanya digunakan untuk membangun balai pengobatan, parkiran, ruang terbuka hijau hingga rumah pastor. hud, dit, tri

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry