SURABAYA | duta.co – Kepolisian menyelidiki jaringan pasukan Muslim Cyber Army (MCA) di Jawa Timur. Satu orang tergabung di MCA berinisial ER (56 tahun) diketahui tinggal di Sidoarjo dan tengah dilidik.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, tidak hanya di Sidoarjo, kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini di Jatim. Sebab, kemungkinan masih ada anggota MCA yang kerap menyebarkan informasi palsu dan provokatif.

Namun, Machfud enggan menjelaskan rinci di daerah mana saja polisi melakukan penyelidikan. “Pada gilirannya semua akan dibuka, nanti akan digelar total semuanya oleh Mabes Polri,” kata Machfud usai apel Operasi Keselamatan Semeru 2018 di Lapangan Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis (1/3).

Hal yang pasti, lanjut Machfud, di Jawa Timur banyak titik yang tengah didalami oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri terkait MCA. “Di Jawa Timur sudah ada yang dicokok. Pokoknya nanti biar berbarengan saja, ada target lain yang masih dalam rangka lidik. Minta waktu, tunggu hari Senin saja akan dijelaskan,” ujar Machfud.

Sindikat penyebar hoaks dan isu-isu provokatif yang bergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army belum lama ini dibekuk polisi. Setidaknya ada enam orang anggota inti MCA yang ditangkap. Tim tersebut terdiri dari Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).

Tara adalah seorang dosen tidak tetap Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak 2005. Di lingkungan tempat tinggalnya, Tara dikenal sebagai sosok yang tertutup. Janda empat anak itu memiliki rumah di Dusun Krajan, Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman.

“Setelah bercerai dengan suaminya sekitar 5 tahun lalu, Bu Tara jarang kumpul bersama warga. Mungkin karena kesibukannya, dengar-dengar mengajar di UII dan beberapa kampus lain,” kata Kepala Dukuh Krajan Arifin Nur Hamzah, saat ditemui wartawan di rumahnya, Rabu (28/2).

Para tersangka tersebut dikenakan pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE

Kamis (1/3), polisi juga menangkap Fuad Sidiq di Desa Cidadali, Tasikmalaya, Jawa Barat. Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Fana menjelaskan, pelaku memposting informasi hoaks di Facebook United Muslim Cyber Army terkait penangkapan orang gila.

“Modus operandinya pelaku menyebarkan status di grup Muslim Cyber Army dengan kata-kata tertangkap lagi satu tadi siang orang gila masuk Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, barang bukti sajam,” ujar Umar.

Postingan tersebut muncul Sabtu, 24 Februari 2018, dengan melampirkan empat buah foto yang di antaranya sedang diikat, orang terbaring dengan tangan terikat. Ada juga kerumunan massa di pintu gerbang Ponpes Cipasung dan seseorang yang menenteng golok dan pisau.

Menurut Umar, perbuatannya telah mengakibatkan masyarakat sekitar, khususnya kawasan Pesantren Cipasung resah. Faktanya, tak ada kegiatan penangkapan orang gila seperti yang diposting oleh pelaku. Kata dia, dengan adanya unggahan itu masyarakat telah dibuat resah dan khawatir. tom, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry