JOMBANG | duta.co- Polisi akan terus memerangi dan menindak tegas berita bohong melalui media sosial atau yang dikenal dengan hoax. Sekitar 180 ribu pengaduan berita hoax sudah direspon tim Cyber Crime Mabes Polri. Seribu diantaranya telah berhasil diproses secara hukum serta dilakukan penindakan.
Pernyataan itu ditegaskan Kabid Penerangan Umum Mabes Polri, Awi Setyono saat menghadiri pelantikan Ikatan Sarjanan Muda NU (ISNU) Jombang di GOR Pesantren Tambak Beras, setempat, Sabtu (25/3) siang.
Awi menjelaskan dari jumlah tersebut berita bohong yang paling banyak disebar di situs jejaring sosial adalah kasus pornografi dan isu penculikan anak yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat.
“Makanya kami sampaikan memang itu hoax. Seperti kasus di Trenggalek, di Sumenep, di Jawa Timur, ini kan memang betul faktanya hoax, ” ujar Awi Setyono.
Awi Setyono, menambahkan, penyebar berita hoax bisa terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar. Sehingga dia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menyiarkan pesan melalui akun media sosial atau perangkat elektronik
Lebih lanjut Awi Setyono mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan edukasi dan memberi imbauan kepada masyarakat melalui media. Bahkan, melakukan monitoring selama 1×24 jam. Pihaknya memastikan berita-berita hoax yang terdeteksi akan langsung ditangani oleh tim Cyber Crime, baik di Kepolisian Daerah maupun Mabes Polri.
Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan terhadap pelaku dengan pendekatan persuasif. Ditambahkan, jika pelaku masih anak-anak maka langkah pertama akan dilakukan edukasi dan pembinaan.
“Terkait aksi preventifnya yaitu melaporkan tentunya jika ada berita hoax. Misalnya terkait pornografi, perjudian, terorisme. Kami akan sampaikan kepada Kemenkominfo untuk dilakukan take down. Karena memang Kemenkominfo yang punya kewenangan bekerjasama dengan Internet Service Provider (ISP),” jelas Awi. rul