Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S menunjukkan tersangka ilegal fishing dan barang bukti berupa ribuan benih lobster. (DUTA.CO/SUPARNI

TRENGGALEK | duta.co — Penyelundupan illegal fishing baby lobster sebanyak 5.000 ekor yang dikemas dalam kantong plastik, berhasil digagalkan Polres Trenggalek. Polisi menangkap Pamuji alias Kempleng (41) warga Dusun Kebonredi, Desa Tanjungsari, Kabupaten Pacitan sebagai pelaku penyelundupan ilegal tersebut. Barang bukti pun telah diamankan.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, polisi telah berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku yang akan melakukan pengiriman benur atau benih lobster di dekat SPBU Kecamatan Karangan Trenggalek.

“Ribuan benur ini berasal dari perairan Pacitan dan rencananya akan dikirim ke luar kota yang pengirimannya melalui Trenggalek. Untuk saat ini semua barang bukti dan tersangka kita amankan di Polres Trenggalek guna proses selanjutnya,’’ ucapnya, Kamis (22/3/2018).

Selain ribuan benur yang disita, petugas juga mengamankan mobil mini bus jenis avanza Nopol AE 1592 XC GM yang dipergunakan pelaku untuk mengangkut dan mengirim benur ke penadah.

“Untuk saat ini kasus illegal fishing masih dalam proses penyidikan petugas, guna mengungkap bos atau penadahnya,’’ ungkapnya.

Diungkapkan, penggagalan penyelundupan baby lobster tersebut berawal pada Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Kala itu, polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi penjualan benih lobster di SPBU Karangan.

Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tak lama, polisi melihat ada mobil mini bus jenis Avanza yang berhenti di SPBU dengan gerak-gerik mencurigakan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ternyata di dalam mini bus tersebut ada kardus yang di dalamnya terdapat kantong plastik sebanyak 25 biji. Kardus itu berisi benur atau nener. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa benur tersebut akan dikirim ke luar kota.

“Pelaku ditangkap karena melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran tanpa dilengkapi SIUP. Tersangka pasal 92 subs pasal 100 UU-RI Nomer 31 tahun 2004 dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda,’’ pungkas Kapolres Trenggalek. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry