Kapolres Trenggale, AKBP Didit Bambang Wibowo S menunjukkan tersangka dan barang bukti judi online. (DUTA.CO/HAMZAH)

TRENGGALEK | duta.co — Pitoyo (42) warga Kelurahan Sumbergedong Kecamatan/ Kabupaten Trenggalek harus merasakan pengapnya udara di balik jeruji besi di Mapolres Trenggalek. Dia ditangkap petugas lantaran telah melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) secara online.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Kabbag Humas Iptu Supadi membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berhasil ditangkap petugas di dalam rumahnya saat bertransaksi akan mengirim uang hasil tombokan ke bandar secara online.

“Benar, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar rekapan tombokan, uang tunai sebanyak Rp 4.410 ribu, HP dan bolpoind, ATM, buku tabungan,” ungkapnya.

Disampaikan, peristiwa itu berawal dari Polisi mendapat informasi bahwa di Desa Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek sering dijadikan transaksi judi togel online. Berbekal informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi itu.

Penyelidikan membuahkan hasil, pada Senin (26/2/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas meringkus Pitoyo (tersangka) di dalam rumahnya. Pada saat ditangkap, tersangka akan bertransaksi mengirim uang ke bandar secara online.

“Modus tersangka, dia tertangkap tangan saat melakukan perjudian togel online yang menggunakan ponsel dan kertas sebagai alat rekap. Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Jika terbukti melakukan tindak pidana tentang perjudian, maka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry