TERSANGKA DAN BB: Basuki Prihatmono, berikut barang bukti ganja siap edar saat ditunjukkan di Mapolrestabes Surabaya, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja Asmara)
TERSANGKA DAN BB: Basuki Prihatmono, berikut barang bukti ganja siap edar saat ditunjukkan di Mapolrestabes Surabaya, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja Asmara)

SURABAYA | Duta.co – Pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika dan mendekam selama 7 tahun penjara, tidak membuat Basuki Prihatmono (40), warga Jl Kupang Gunung Jaya Gg 1 Surabaya ini jera. Pemilik konter handphone (HP) ini kembali berurusan dengan Unit Reskoba Polrestabes Surabaya setelah kembali mengedarkan narkoba jenis ganja dalam jumlah besar.

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 1 press ganja seberat 1 kg yang sedianya akan dijual ke daerah Porong dengan harga Rp 4 juta, ditemukan oleh petugas di dalam tas warna hitam milik pelaku.

Kepada petugas Basuki mengaku mendapatkan ganja tersebut dari temannya yang berinisal ZN, sesama residivis kasus narkoba di Lapas Nusa Kambangan, yang saat ini tinggal di Aceh. Tersangka membeli ganja tersebut dari ZN sebanyak dua kali seharga Rp 3 juta, setiap 1 press ganja seberat 1 kg.

AKBP Roni Faisal, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan, hasilnya pada, Jumat (30/12) pelaku berhasil dibekuk sekitar pukul 17.00 WIB di samping Giant Jl Diponegoro.

Pelaku juga mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jl Kupang Gunung Jaya.

“Lagi-lagi petugas mendapati barang bukti berupa 2 press ganja seberat 2 kg di rumah residivis kasus sabu 6 ons pada tahun 2015 tersebut,” jelas Roni, Rabu (4/1).

Barang bukti yang disita berupa, 3 press daun, batang dan biji ganja kering dengan berat total 3 kg, 1 tas warna hitam, 1 HP warna putih merek Samsung, dan 1 unit sepeda motor warna putih merek Honda Beat.

Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman seumur hidup. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry