BUKTI LAPORAN: Advokat Abdul Malik SH, MH menunjukkan bukti laporan terhadap Teguh Suharto Utomo, kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja, Bos Empire Palace ke Polda Jatim Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kasus dugaan pemalsuan surat Pangaduan Masyarakat (Dumas) yang diduga dilakukan pengacara Teguh Suharto Utomo ditindaklanjuti Penyidik Polda Jatim. Kasus ini ditangani Subdit II unit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Tadi (Kamis, 27/7/2017) saya ke Mapolda dan ternyata laporan ini sudah ditindaklanjuti. Saya berharap Minggu ini saya bisa diperiksa beserta saksi-saksi,” terang H Abdul Malik SH, MH Selaku pelapor, di Surabaya Jumat (27/7/2017).

Bahkan dirinya akan melakukan jemput bola terkait masalah ini. Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia  (DPD KAI) Jawa Timur ini, mengatakan bahwa Dumas yang dikirimkan Teguh ke Mabes Polri sama halnya dengan adu domba di internal Polri.

“Saya minta polda tidak perlu ragu dalam menangani masalah ini. Meski dia mengaku memiliki backing,” terang Abdul Malik.

Bahkan Malik meminta agar Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Advokat Teguh Suharto karena melakukan perbuatan melawan hukum. ” Ini harus jadi perhatian, karena dia orang mengerti hukum kok malah melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya

Perkara ini bermula dari Advokat Teguh Suharto Utomo yang turut menjadi terlapor di Polda Jatim dalam dugaan kasus pemalsuan laporan keuangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada perseroan pengelola Gedung Empire Palace di Jalan Blauran Surabaya.

“Saat itu, pada sekitar bulan Maret lalu, Teguh meminta tolong kepada beberapa orang advokat, termasuk salah satunya saya, untuk mendampingi proses hukum kasus ini di Polda Jatim,” katanya.

Tiba-tiba tanpa sepengetahuan Malik, pada April lalu, masuk surat laporan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri mengatasnamakan dirinya sebagai advokat pendamping Gunawan Angka Widjaja dkk, yang memohon perlindungan atas penyelidikan perkara ini di Polda Jatim.

“Saya tahunya dari salah seorang penyidik perkaranya Teguh ini di Polda Jatim, yang mengaku baru saja ditegur oleh Mabes Polri gara-gara surat laporan pengaduan masyarakat yang mengatasnamakan saya itu,” ujarnya.

Bagi Malik, surat yang dibuat Teguh mengatasnamakan dirinya sebagai justru menjatuhkan kredibilitasnya sebagai seorang advokat.

“Saya rugi imaterial karena surat palsu ini. Nama baik saya sebagai seorang advokat jatuh karena dianggap tidak bisa mendampingi masalah hukum kalau tidak mengadu ke Mabes Polri,” ucapnya.

Selain itu, Malik selama ini telah menganggap penyidik di kepolisian sebagai rekan kerjanya sebagai sesama penegak hukum.

Karenanya Malik kemudian melaporkan Teguh ke Polda Jatim atas pembuatan surat palsu yang mengatasnamakan dirinya. Laporannya ke Polda Jatim tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LPB/834/VII/2017/UM/Jatim.

Beberapa waktu lalu Teguh Suharto Utomo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak melaporkan kepada Polisi.  “Tapi kalau asal lapor tanpa bukti dan saksi, akan ada sangsi hukum yang menunggu, sesama rekan sejawat harus saling menghormati jangan asal fitnah apalagi sebagai Ketua DPD yang harusnya mengayomi anggota-anggotanya bukan semena-mena dan arogan yang nantinya akan merugikan dirinya sendiri,” berikut isi pesan yang dikirimkan Teguh. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry