Pembelaan tukang bubur ayam, Naman Sanip (50), terdakwa pengadang kampanye calon wakil gubernur provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/12/2016). (Duta.co/Badar)
Pembelaan tukang bubur ayam, Naman Sanip (50), terdakwa penghadang kampanye calon wakil gubernur provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/12/2016). (Duta.co/Badar)

JAKARTA | duta.co — Tukang bubur ayam yang didakwa menghadang kampanye calon wakil gubernur provinsi DKI Jakarta nomor urut dua, membela dirinya.

Naman Sanip (50), menyatakan kalau dirinya tidak-lah menghalangi dan menghadang kampanye Djarot Saiful Hidayat. Ia bahkan menemui Djarot untuk menyampaikan aspirasi setelah Djarot berkampanye di wilayahnya, Puri Kembangan.

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haris, Naman meminta hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan. Pledoi yang dibacakan selama dua jam itu, menepis semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum.

“Posisi ustad Naman tak di depan para pendemo, justru Djarot yang mendatangi kerumunan massa, sehingga terjadilah dialog yang terlihat dalam dakwaan JPU,” ujar Abdul Haris dalam ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/12/2016).

Abdul menerangkan identitas Naman, kronologi kejadian, dan kapasitas serta tujuan Naman melakukan aksi yang dianggap sebagai penghadangan kampanye.

“Sangat tidak benar, dakwaan dari penuntut umum. Sebab, menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi UUD,” kata Abdul membela kliennya yang disebut hanya menyampaikan pendapat.

Aspirasi yang akan disampaikan Naman, terkait dugaan penista agama yang dilakukan oleh pasangan Djarot, yakni Basuki Tjahaja purnama atau Ahok.

“Itu dilakukan secara spontan, karena ucapan saudara Ahok diduga penistaan,” jelas Abdul.

Naman, yang ditanyai Hakim menjawab. Bahwa ia salah orang, saat menyampaikan aspirasi.

“Saya merasa bersalah, sebab yang saya ajak bicara bukan Ahok, saya minta maaf pada pak Djarot,” kata Naman sambil menekuk wajahnya.

Dalam pembelaan itu, Abdul juga menjelaskan bahwa kampanye Djarot selanjutnya malahan tidak ada gangguan dari massa demo.

“Komandan demo juga tak benar. Naman hanya ikut-ikutan apa yang dilakukan massa. Tak ada kesepakatan dengan massa aksi bahwa Naman adalah Komandan demo,” jelas Abdul.

Abdul meminta pada hakim, agar semua dakwaan itu dicabut dan kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. (dar)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry