Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA | duta.co – ‎Komisi III DPR mengancam akan melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Agus dituding telah mengancam anggota Pansus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap menghalangi proses penanganan kasus e-KTP.

Namun ancaman Komisi III ditanggapi dingin olek KPK. Melalui Juru Bicaranya, Febri Diansyah, KPK mengaku tidak mengetahui apa yang dipersoalkan hingga pimpinannya itu akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

“Saya tidak tahu persis ‎yang dipersoalkan apa terkait dengan rencana tersebut. Namun yang disampaikan jika pasal 21, karena pasal 21 lah yang mengatur obstruction of justice. Kami belum bicara siapa yang melakukan obstruction of justice dan prosesnya sejauh mana. Undang-Undang nomor 31 tahun 99 dan 30 tahun 2001 yang menjadi patokan kami,” kata Febri, Selasa (5/9/2017).

Terkait kasus menghalangi atau merintangi penyidikan sesuai Pasal 21, dijelaskan Febri sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangka ‎yakni Markus Nari (MN).

“Saya kira kami fokus dulu ke sana bahwa ada pihak-pihak lain. Ini harus sesuai dengan kecukupan bukti dan unsur pasal tersebut,” ungkap Febri.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR sekaligus Sekjen PPP dan anggota Pansus Hak Angket KPK, Asrul Sani ‎memastikan wacana melaporkan Agus Rahardjo makin menguat di internal Komisi III, atas aksi Agus Rahardjo yang dinilai abuse of power sebagai seorang pimpinan institusi penegak hukum di Indonesia. net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry