Rizieq Shihab (ist)

JAKARTA | duta.co – Pihak Habib Rizieq Syihab mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak Rizieq meminta Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Bagaimana reaksi Polri?

“Iya suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam (malam kemarin, red),” kata kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/6) kemarin. Rizieq sampai saat ini masih berada di Arab Saudi dan tidak pulang selama Lebaran ini.

Kapitra menjelaskan, kesimpulan dari surat yang dikirimkan pihaknya adalah meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang melilit Rizieq.

“Intinya, dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan Penyidik agar menerbitkan SP3 kepada Habib Rizieq Syihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016,” ujarnya.

Dalam hal ini, Kapitra menilai, penyidikan terhadap kasus kliennya ini telah menyalahi aturan perundang-undangan. Untuk itu, dirinya meminta kasus ini segera dihentikan.

“Penyidikan kasus Habib Rizieq Syihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutur dia.

“Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Syihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945,” beber Kapitra.

Berikut isi surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi:

 

EXECUTIVE SUMMARY

Kasus Habib Rizieq Shihab

 

Penyidikan Kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi/penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/Ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

Pasal 28F UUD 1945

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011 “Bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945.”

Putusan MK No.20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 “Bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum.”

“Bahwa tindakan melakukan perekaman yang dilakukan diam-diam, tanpa ijin dan bukan oleh lembaga yang berwenang adalah merupakan pelanggaran HAM, maka hasilnya tentu saja TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PROSES PENYIDIKAN MAUPUN PERSIDANGAN karena segala bentuk tindakan termasuk namun tidak terbatas tindakan perekaman haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2015

Bahwa, kewenangan Intersepsi/penyadapan secara tegas oleh undang-undang diberikan kepada instansi sebagai berikut:

Pasal 31 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (2), Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 75 huruf i Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 31 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang, Pasal 31 Undang-undang No 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.

 

Kesimpulan

Bahwa, alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara Ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945.

Saran

Dimohonkan kepada Bpk. Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016. 

 

Lantas, apa tanggapan polisi atas  surat permohonan pihak Rizieq kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan Polri mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi?  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan proses penyidikan akan terus berjalan. “Polisi jalan terus proses penyidikannya,” ujar Argo lewat pesan singkat, Selasa (20/6) kemarin.

 

Pemerintah Tolak Rekonsiliasi

Sebelumnya, pihak Habib Rizieq juga meminta agar GNPF MUI dapat berekonsiliasi dengan pemerintah. Namun hal itu ditanggapi dingin oleh pemerintah. Menko Polhukam Wiranto mengatakan, istilah rekonsiliasi dapat dilakukan dengan badan yang setara dengan pemerintah.

“Rekonsiliasi itu istilah yang sangat berat. Itu antara satu badan pemerintah dan satu badan yang kira-kira setara dengan pemerintah. Itu namanya rekonsiliasi. Tapi warga negara dengan warga negaranya itu nggak ada istilah rekonsiliasi,” ujar Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/6).

Wiranto menjelaskan rekonsiliasi tidak dapat dihubungkan dengan kasus hukum yang tengah dijalani seseorang. Harus terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak yang menjalani rekonsiliasi.

“Ini kan masalah hukum yang terus berkembang. Pertama, kita serahkan proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum itu kan ada celah-celah yang dapat dilakukan satu langkah koordinasi hukum pidana juga ada. Hukum perdata juga ada,” kata Wiranto.

“Ada ruang-ruang untuk bagaimana adanya satu kesepakatan yang mengarah pada proses hukum itu sendiri, tapi bukan rekonsiliasi. Rekonsiliasi itu antara rakyat dan pemerintahnya kan nggak ada. Namanya permintaan kan bisa-bisa saja. Tapi pemerintah kan punya sikap,” lanjut Wiranto.

Sebelumnya, Habib Rizieq melalui rekaman suara memang menyarankan adanya rekonsiliasi antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dan pemerintah. Tujuan rekonsiliasi agar ada musyawarah di antara kedua belah pihak dalam mencari solusi atas masalah yang dihadapi bangsa.

Dalam rekaman Rizieq menyampaikan, jika usulan tidak diterima oleh pemerintah, akan ada perlawanan. “Kalau rekonsiliasi itu tetap ditolak oleh pihak seberang sana, sementara para ulama terus-menerus dikriminalisasi, para aktivis terus-menerus diberangus kebebasannya, diberangus hak asasi manusianya, dan rakyat jelata terus-menerus dipersulit, dan Islam juga terus-menerus dimarginalkan, tidak ada kata lain yang harus kita lakukan kecuali lawan. Jadi sekarang pilihannya ada di hadapan pemerintah, rekonsiliasi atau revolusi,” ujar Rizieq, Minggu (18/6) lalu.

Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra bersedia membentuk forum rekonsiliasi antara  GNPF MUI dengan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Rekonsiliasi akan jadi ajang saling memaafkan antara pihak GNPF MUI dengan pemerintah.

“Akan sangat baik jika Pemerintah merespons positif gagasan rekonsiliasi ini, apalagi sekarang kita berada di penghujung bulan suci Ramadhan dan sebentar lagi akan memasuki bulan Syawal di mana kita saling maaf-memaafkan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6) lalu.

Formula rekonsiliasinya sudah dipikirkan Yusril. Pertama, Yusril berkewajiban menjaga harkat dan martabat kedua belah pihak. Tak boleh ada pihak yang merasa berada di atas angin dan pihak lain terusik harkat dan martabatnya. Kedua, rekonsiliasi didasarkan pada semangat persaudaraan.

“Tidak ada yang menang atau kalah, karena yang dikedepankan adalah kepentingan umat, bangsa, dan negara yang kita cintai bersama,” ujar Yusril.

Pemerintah dimintanya untuk mengedepankan cara-cara dialog. Dengan demikian tak perlu ada lagi membawa permasalahan-permasalahan ke ranah hukum. Para aktivis GNPF MUI beserta para ulamanya, kata Yusril, memang sebelumnya dituduh makar. Namun saat ini sebaiknya perselisihan ini diakhiri.

“Pemerintah seyogianya bersikap bijak dan mengedepankan dialog serta langkah persuasif, bukannya melakukan langkah penegakan hukum yang potensial menuai kontroversi terhadap mereka,” kata Yusril.

Termasuk, kata dia, kasus yang membelit Habib Rizieq selaku pembina GNPF MUI dan Imam Besar FPI. Kasusnya sedang berada di tahap penyelidikan dan penyidikan. Yusril menyarankan agar pemeritah mengedepankan dialog saja dalam menyelesaikan kasus itu. Sebaliknya, pihak GNPF MUI juga tak perlu berpikiran negatif terhadap pemerintah.

“Saya berkeyakinan, Presiden Jokowi tidak mungkin akan mempunyai pikiran untuk mengkriminalkan ulama dan aktivis,” tutur Yusril. hud, dit, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry