BUKTI: Kompol Anton Prastyo, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti narkoba dang disita dari tersangka, kemarin.

SURABAYA  | duta.co – Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar peredaran narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Adalah Hendra Risfiyan (28), warga Jalan Jagir Wonokromo ini kembali mendekam di jeruji besi setelah diringkus saat mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu.

Pria yang bekerja sebagai marketing ini baru keluar dari Lapas pada 2015 lalu, dan kini pelaku kembali diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (5/2) sekira pukul 09.00 WIB di sekitaran Jalan Ubi Wonokromo pada saat bertransaksi dengan pembelinya.

“Tersangka Hendra Risfiyan ini merupakan residivis , dan pernah ditahan di Polres Madura karena kasus penipuan,” kata Kompol Anton Prastyo, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (17/2).

Anton melanjutkan, terungkapnya kasus narkoba jaringan Lapas Porong ini berawal dari informasi masyakat yang mana ada seorang yang akan bertransaksi narkoba sekala besar.

“Dari informasi tersebut kami tindak lanjuti, ternyata benar di sekitaran lapangan Jalan Ubi Wonokromo tersebut akan dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka. Kami mendapatkan barang bukti berupa paketan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang siap edar,” kata Anton.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 11,9 gram, 9 butir pil ekstasi, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone, dan seperangkat alat hisap.

Anton juga menerangkan, tersangka ini mendapat barang haram dari bandar bernama MC, seorang bandar yang berada di Lapas Porong yang kini masih kami kembangkan dengan melakukan pengejaran terhadap MC yang selama ini yang menyuplai barang haram tersebut,” ungkapnya.

Sementara Hendra Risfiyan mengatakan, dirinya hanya disuruh antarkan sabu  oleh MC untuk dijualkan, “Saya hanya disuruh mengantarkan saja mas,” akunya.

Tersangka yang mempunyai anak dan istri ini mengaku baru beberapa bulan ini yang menjadi pengedar narkoba karena penghasilan sebagai marketing tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga. “Keuntunganya buat tambahan kebutuhan hidup,” ujarnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry