Penelitian Harus Mengaku Pada Tiga Prinsip

SURABAYA – Penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek tidak boleh melanggar standar etik universal. Karenanya penelitian itu harus mengaku pada tiga prinsip etik umum, yaitu menghormati harkat martabat manusia (respect for persons), berbuat baik (beneficence) dan keadilan (justice).

Hal itu diungkapkan Prof. Dr. dr. Moch. Istiadjid ES, Sp.S., Sp. BS (K), M.Hum, Ketua Komisi Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang. Istiadjid mengungkapkan halite dalam Seminar Peran Komisi Etik Penelitian Kesehatan di Perguruan Tinggi yang digelar Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) beberapa waktu lalu.

“Secara universal, ketiga prinsip tersebut telah disepakati dan diakui sebagai prinsip dasar etik penelitian yang memiliki kekuatan moral. Sehingga suatu penelitian dapat dipertanggung-jawabkan baik menurut pandangan etik maupun hukum,” ungkapnya.

Karena itu, pentingnya adanya KEPK ada di setiap kampus. Dikatakan Guru Besar FK UB ini, tujuan dibentuk KEPK di setiap lembaga mengontrol penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian atau menggunakan hewan percobaan. KEPK akan melakukan penilaian protokol penelitian dan memberikan persetujuan etik (ethical clearance).

“Penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian atau menggunakan hewan percobaan, yang dilaksanakan tanpa persetujuan etik adalah pelanggaran berat etik penelitian,” jelasnya.

Peran dan fungsi KEPK, di antaranya, menyampaikan atas permintaan atau atas prakarsa sendiri nasihat dan pandangannya mengenai permasalahan etik penelitian kesehatan kepada pimpinan lembaga. Menjamin bahwa penelitian kesehatan yang dilaksanakan oleh, di, atau bersama lembaga memenuhi kriteria etik penelitian. Menjamin bahwa relawan manusia yang diikutsertakan sebagai subjek penelitian dihormati dan dilindungi martabat (dignity), keleluasaan pribadi (privacy), hak-hak, kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraannya. Menjamin bahwa keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan subjek penelitian tidak pernah akan dikalahkan (override) oleh upaya pencapaian tujuan penelitian bagaimanapun pentingnya.

Selain itu, untuk menjamin kesejahteraan dan penanganan manusiawi hewan percobaan yang digunakan dalam penelitian kesehatan. Menegaskan bahwa etik penelitian akan dilaksanakan atas tiga prinsip etik umum, yaitu menghormati harkat martabat manusia, berbuat baik dan keadilan.

“Dalam pelaksanaan peran dan fungsinya KEPK memakai sebagai dasar Deklarasi Helsinki dan buku Pedoman Nasional Etik Penelitian Kesehatan. KEPK melaksanakan fungsinya dengan memberi persetujuan etik (ethical clearance) sesudah melakukan penilaian protokol penelitian yang diketahui pimpinan lembaga. KEPK tidak berwenang memberi sanksi, tetapi dapat mengusulkan pemberian sanksi kepada pimpinan lembaga. KEPK berhak menarik kembali atau membatalkan persetujuan etik yang telah diberikan kalau di kemudian ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan penelitian. Pada prinsipnya KEPK menganggap bahwa pemberian sanksi kurang pantas dan lebih mengutamakan mengembangkan suasana keterbukaan dan saling percaya (mutual trust) untuk melakukan pembinaan,” jelasnya.

Unusa sebagai sebuah perguruan tinggi swasta yang fokus pada bidang kesehatan mendirikan KEPK. (end)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry