TERSANGKA judi dadu Supi'i diapit petugas.(DUTA.CO/ NURUL YAQIN.

JOMBANG | duta.co – Setelah menjadi TO (Target Operasi) berdasarkan informasi masyarakat akhirnya perjudian yang berada di ladang ketela pohon di Dusun Barmanik, Desa Jantiganggong, Kecamatan Perak, Jombang, Jatim, digerebek polisi.
Penggerebekan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Perak, pada Minggu (4/6) siang berhasil mengamankan seorang tersangka Supi’i, (54), warga Desa Perak, Jombang.

Selain berhasil menangkap seorang tersangka, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto itu, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antara barang bukti yang diterimanya adalah uang Rp 245.000, sebuah tempurung warna putih, tiga buah mata dadu. Ada juga selembar beberan tempat uang taruhan, dua buah tatakan (alas tempurung, serta dua lembar perlak warna hitam sebagai alas duduk.

Dalam penggerebekan arena judi dadu uang dilakukan polisi tersebut, sebenarnya ada sejumlah pelaku lain. Namun, mereka berhasil kabur, begitu melihat kedatangan polisi yang ada di lokasi judi.

Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto mengatakan, tersangka Supi’i masih menjalani pemeriksaan intensif. Akibat perbuatannya tersebut Supi’i terjerat pasal 303 KUHP.

“Kami tidak akan mentolerir terhadap pelaku kasus perjudian. Apalagi saat ini bulan suci Ramadhan yang seharusnya untuk berbuat kebajikan,” ujar AKP Untung Sugiarto, Minggu (4/6) petang.

Terhadap kasus perjudian dalam bentuk apapun, AKP Untung Sugiarto, berharap kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui segala jenis perjudian, untuk melapor ke polisi.

“Silahkan melapor kepada kami, jika melihat atau mengetahui ada perjudian, ” pungkas Untung Sugiarto. * Rul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry