SURABAYA – Ingin memilik handphone (HP) merek samsung, Kholili bin H Monggo (31), warga Dupak Rukun Gg II No 10 Surabaya ini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wonokromo. Bagaimana tidak, pria yang sehari-hari menjadi penjahit terpal ini nekat merampas HP milik Misrifa (21), warga Asem Payung 20-B Surabaya.

Kejadian itu bermula saat Musrifa menggunakan HP di Jl Raya Ngagel Surabaya. Saat korban lengah, pelaku yang mengintai gerak-gerik korban langsung merampas HP yang ada digenggaman dan mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi mengatakan, tersangka diamankan setelah korban sadar dan berteriak maling hingga mengundang massa. “Warga disekitar lokasi kejadian yang mendengar terikan korban langsung menangkap lalu menghakimi tersangka. Beruntung  ada anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo berpakaian preman dan mengamankan pelaku dari amuk warga,” terangnya, Selasa (20/12).

Arisandi menambahkan, tersangka merupakan residivis dan sempat ditahan selama tiga bulan di Polsek Krembangan Surabaya atas kasus yang berbeda. “Dari catatan kejahatan, tersangka pernah mendekam di tahanan Polsek Krembangan atas kasus perjudian pada 2013 yang lalu,” imbuhnya.

Kini Kholili terpaksa harus merasakan dinginnya sel di Mapolsek Wonokromo. Akibat perbuatannya, Kholili dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. tom